BATAM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan di Batam pada Senin 12 Juli 2021 mendatang. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan instruksi Pemerintah Pusat.
Membahas pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, unsur pimpinan daerah Kota Batam melaksanakan Rapat Koordinasi yang berlangsung di Lapangan Dataran Engku Putri, Batam Center, Jumat (9/7/2021).
Rakor ini dihadiri Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, SE, MM, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi FS, SH, SiK, MH, Komandan Kodim 0316/Batam Letnan Kolonel Kav Sigit Dharma Wiryawan, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen. Pol. Drs. Moch. Badrus, jajaran Forkompinda, serta para tokoh agama yang ada di Batam.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa DPRD Kota Batam mendukung perintah dan instruksi dari pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah Kota Batam.
Dia juga mengharapkan agar para tokoh agama di Kota Batam untuk dapat memberi dukungan moril terhadap kebijakan yang diambil demi kepentingan bersama.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan intruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada sejumlah daerah di Sumatera yang sudah masuk dalam kategori PPKM Darurat. Termasuk Kota Batam.
“Perintahnya Senin harus mulai diberlakukan. Sebagai Pemda kita harus mendukung kebijakan ini,” kata Rudi
Rudi mengatakan kebijakan diambil tidak lain adalah untuk kebaikan bersama. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam agar tidak semakin meluas dan hal ini merupakan keputusan bersama.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat tentu pengawasan di lapangan akan semakin ketat. Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah juga akan dibatasi, sebagaimana yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan, tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” katanya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengajak masyarakat agar kebijakan pemerintah ini dapat disikapi dengan arif dan bijaksana. Karena pihaknya yakin kebijakan ini adalah yang terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kami dari Polresta akan mengawal apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tertinggi.” kata Yos.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memahami atas keputusan pemerintah. Semua itu dilakukan adalah untuk menjaga keselamatan bersama.
“Jangan diartikan PPKM Darurat ini kalau pemerintah melarang masyarakat untuk ibadah, tapi tempatnya saja yang kita imbau dilakukan di rumah,” kata Zulkarnain./Set DPRD Batam (BNN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar