SIMALUNGUN - Hingga saat ini, manajemen PTPN IV Bahjambi belum memberikan respon atas konfirmasi terkait kronologis pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebanyak 18 orang buruh karyawan yang sudah menjalani 3 Minggu bekerja setelah ditandanganinya PKWT.
Katakan Paijo (nama samaran-red) salah satu karyawan yang menjadi korban PHK sepihak tersebut mengatakan, selama 3 Minggu bekerja sebagai pemanen buah sawit, mereka hanya dihitung upah sebagai buruh harian biasa. Sementara mereka sudah sepakat untuk melakukan penandatangan PKWT.
"Saya mewakili rekan-rekan yang di PHK sepihak, bahwa kami hanya menerima upah/gaji dihitung sebagai BHL saja. Jumlah yang di terima sangat minim, dan tidak mendapat gaji pokok." Ujarnya.
Atas upah yang didapat itu, mereka pun merasa tidak puas atas kebijakan yang dilakukan petinggi manajemen PTPN IV Bahjambi itu. Dan mereka akan segera melaporkan serta menyurati kasus yang mereka alami itu kepada Pengawasan Disnaker Simalungun, Kementrian BUMN dan Kementerian Tanaga Kerja.
Sementara itu, Handoko alah satu staff kantor PTPN IV Bahjambi yang bertugas memberikan upah ke 18 Karyawan itu mengaku tidak menau akan perhitungan upah yang diberikannya.
"Saya tidak tau dan kurang mengerti pak," pungkasnya, saat disambangi awak media.
Editor red.
Liputan Dani R
Tidak ada komentar:
Posting Komentar