Sorot Pelabuhan Kapal Roro Punggur, Mobil Berlogo Bea Cukai Bebas Masuk Kapal Tanpa Periksa Fisik Muatan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 03 Agustus 2021

Sorot Pelabuhan Kapal Roro Punggur, Mobil Berlogo Bea Cukai Bebas Masuk Kapal Tanpa Periksa Fisik Muatan


BATAM - Aktivitas pelabuhan Punggur yang digunakan sebagai sarana penyeberangan antar pulau menggunakan kapal Roro milik ASDP layak dipertanyakan. Pasalnya, petugas Bea dan Cukai pelabuhan terkesan tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan fisik muatan mobil yang akan menyeberang pulau menggunakan kapal Roro tersebut.


Pantauan tim media ini dilapangan, banyak mobil truk yang bermuatan barang tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas terkait. Parahnya lagi, mobil-mobil pribadi  pun terlihat banyak yang sudah bermuatan barang dan terkesan menjadi beralih fungsi.


Kepala Hanggar Bea dan Cukai pelabuhan Punggur, Hirawan mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen kepabean pada mobil yang akan melakukan penyeberangan. Sebab, semua mobil yang sudah ditempel logo Bea Cukai sudah diperiksa diluar kawasan pelabuhan.


"Coba abang lihat ke sebelah  terkait teknik pemeriksaan itu seperti apa, soalnya kalau hanya disini kami hanya melakukan pengecekan terkait dokumen kepabeanan. Kalau ada mobil bermuatan barang dan berlogo Bea cukai, itu diperiksa diluar kawasan (Maksudnya dari kantor pabean-red)"


"Kecuali memang ada surat izin-nya pemeriksaan diluar kawasan lain, misalnya di gudang importir dan eksportir itu, ada surat izin nya,"  ujarnya pada tim media ini.


Hirawan pun sembari menyarankan agar tim media ini untuk mengunjungi kantor Bea dan Cukai. Sebab, semua informasi yang akan disampaikan sudah satu pintu



“Mohon maaf, ini kan mencari alur terkait dokumen, kalau saya arahkan ke kantor gimana pak. Soalnya disana ada bidang layanan informasi yaitu BKLI. Jadi kalau untuk informasi lebih jelasnya dari sana, karena kita satu pintu disana untuk informasi ke media juga” katanya.


Ketika disinggung, akan aktivitas mobil peribadi yang mengangkut barang, Hirawan menjawab, bahwa mobil pribadi bisa membawa barang asalkan memiliki dokumen.


"Silahkan survey disini, kalau ada pertanyaan ke kantor aja, silahkan survey segala macam disi. Mobil pribadi bisa saja bawa barang, selama dia ada dokumennya, ngak apa–apa," cetusnya, mengakhiri pembicaraan.


Sementara itu, Humas Bea Cukai Batam, Rizki saat dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk melakukan pengecekan, pihaknya harus mengetahui nomor segelnya. Agar dapat menjelaskan apa isi mobil tersebut.


"Harus tau nomornya, biar bisa cek valid gak.Tapi segel itu, menandakan jika sudah dilakukan pemeriksaan.Tapi memang harus di cek lagi, kalau ada data detailnya ntar saya cek," katanya.


Editor red.

Tim/Dgn.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar