Tumbur Hutasoit Berharap Pemerintah Kaji Ulang Lokasi Pemberian Surat Swab PCR - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 01 Agustus 2021

Tumbur Hutasoit Berharap Pemerintah Kaji Ulang Lokasi Pemberian Surat Swab PCR


BATAM - Daftar laboratorium yang diakui Kemenkes untuk mengeluarkan hasil Swab PCR jadi masalah baru di Batam.


Itu setelah warga Batam mengeluhkan sulitnya mendapat surat hasil negatif Swab PCR dari fasilitas kesehatan yang direkomendasikan Kemenkes karena keterbatasan sampel yang diperiksa rumah sakit.


Syarat ini diketahui wajib bagi calon penumpang pengguna transportasi udara.


Selain bukti jika pernah mendapat vaksin covid-19. Kemenkes sebelumnya mengeluarkan daftar 742 laboratorium di Indonesia yang terafiliasi dan diakui dengan Kemenkes sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.


Untuk Provinsi Kepri, setidaknya ada Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Batam Laboratorium pemeriksa COVID-19 di Provinsi Kepri.


Kemudian, untuk laboratorium pemeriksa, ada Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Batam. Kemudian, Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUDEF).


Kemudian ada Laboratorium Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Midiyato Suratani, Kepri.


Ada juga Laboratorium Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 Pulau Galang, Batam, Laboratorium Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam.


Laboratorium Klinik Medilab Batam, laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, laboratorium Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam.


Kemudian, Lab Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Laboratorium Rumkitban 01.08.03 Batam, Lab Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang dan Lab Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Batam, Provinsi Kepri.


Sementara Laboratorium Prodia dicatat satu (pusat).


“Banyak warga yang mengeluh sulitnya mendapat surat Swab PCR dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.


Mereka terpaksa tidak bisa pulang karena ada urusan penting karena persoalan itu,” ungkap anggota DPRD Batam, Tumbur Hutasoit kepada wartawan, Senin (19/7/2021).


Ia berharap, pemerintah bisa mengkaji ulang mengenai lokasi pemberian surat Swab PCR sebagai salah satu syarat terbang calon penumpang.


Tumbur meminta agar pemerintah pusat tidak mengunci hanya pada beberapa fasilitas kesehatan untuk merealisasikan kebijakan itu.


Yang jelas kata Tumbur, surat PCR yang dikeluarkan Rumah Sakit harus benar-benar melalui Laboratorium.

"Ya kalau memang rumah sakit yang bersangkutan tidak memiliki alat, pemerintah mendorong agar mengadakan alat tersebut,” kata Tumbur.


Saat ini kata Tumbur di Kota Batam ada namanya Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit/ BTKL-PP Kelas I Batam.


Semua sampel Swab PCR menurutnya bisa dikirim ke sana.


Dan surat bisa dikeluarkan dari rumah sakit sesuai hasil pemeriksaan BTKL-PP Kelas I Batam.


Dengan demikian masyarakat bisa mendapatkan surat Swab PCR dengan mudah.


Karena semua rumah sakit bisa mengambil sample dan mengeluarkan surat.


“Pemerintah pun dalam hal ini harus melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Seperti manipulasi atau apalah namanya,” sebutnya.


Dia berharap kebijakan penunjukan rumah sakit yang bisa mengeluarkan surat PCR harus di evaluasi kembali.


Karena hal ini sangat menyiksa masayarakat.


“Bukan masalah biaya ya, ini masalah mendapatkan surat PCR saja,” kata Tumbur Hutasoit.


Red/sumber  suryakepri.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar