BATAM - Kasus dugaan diskriminasi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada oknum karyawan berinisial PNS kini berujung pada Anjuran Dinas Tenaga (Disnaker) kota Batam menganjurkan PT Capella Dinamik Nusantara membayarkan uang pesangon PNS sebesar Rp 20.750.000.
Berdasarkan surat Anjuran yang dikeluarkan Disnaker Batam dengan nomor B.892/TK-4/PPHI/IX/2021, bahwa oknum karyawan mekanik Dealer honda Nagoya (PT Capella Dinamik Nusantara) berinisial PNS berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 3 x ketentuan yakni Rp 12.450.000, ditambah uang penghargaan masa kerja 2 x ketentuan Rp 8.300.000, dengan total Rp 20.750.000.
Dalam surat anjuran itu menyebutkan adanya keterangan-keterangan kedua belah pihak yakni pekerja dan pengusaha. Dan pertimbangan hukum dan kesimpulan mediator berpendapat hubungan kerja harian yang tidak menyebutkan batas berakhirnya, maka berdasarkan pasal 10 ayat (4) PP nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) menjadi tidak berlaku dan berubah menjadi demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.
Kemudian, surat anjuran itu juga menyebutkan, adanya tuduhan manajemen PT Capella Dinamik Nusantara pada PNS yang melakukan kesalahan sehingga diberikan SP1, SP2 juga tidak dapat dibuktikan manajemen perusahaan pada mediator.
"Kapanpun saya siap untuk bertemu dengan manajemen PT Capella Dinamik Nusantara, untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan. Tapi kalau bisa yang datang petinggi perusahaan, biar saya ceritakan apa yang terjadi sebenarnya." Ungkap PNS, pada awak media ini.
Masih kata PNS, sejak dirinya diperlakukan seperti pajangan patung, petugas CS, di tuduh melakukan kesalahan, dia tidak pernah melawan hingga terjadi PHK.
"Orang jujur itu akan terbukti melalui hukum yang berlaku bang, semoga ada perubahan saja di Dealer Honda Nagoya itu. Salam sukses saja bagi atasan atau teman-teman yang tidak senang dengan saya disana. Saya akan berusaha untuk tetap mengoreksi kekurangan saya dalam bekerja," tuturnya.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah pihak manajemen PT. Capella Dinamik Nusantara belum dikonfirmasi terkait respon akan anjuran yang yang dikeluarkan Disnaker tersebut.
Sumber Sentralnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar