BATAM - Lahan hutan produksi dilokasi Barelang, tepatnya di Lubuk Sagon Pantai Cermin RT 02/RW 02, tanjung kelingking, kelurahan rempang Cate, kecamatan Galang, kota Batam diduga disalahgunakan dari izin wisata menjadi tambak ikan bandeng oleh Perusahaan Modal Asing (PMA).
Menurut informasi yang diperoleh tim awak media, lahan tersebut awalnya diajukan salah satu perusahaan lokal yakni PT PCIL ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Kepri seluas 100 ha untuk dijadikan tempat wisata, akan tetapi yang diberi izin dari dinas tersebut hanya 10 ha.
Ironisnya, setelah mendapat izin, lahan seluas 10 ha itu diduga disalahgunakan oleh pemilik PT PCIL berinisial IS dengan memberikannya ke perusahan Asing ( PT INH) untuk dijadikan tambak ikan.
Mendapat informasi tersebut, tim awak media pun kemudian turun langsung kelapangan dan mencoba bertanya pada salah satu pekerja alat berat (Escapator Beko) yang berada dilokasi. Pekerja itu mengaku bahwa perusahaan yang mempekerjakannya itu telah memiliki izin.
"Lahan tersebut punya pak IS pak, dan izin untuk mengelola lahan ini sudah ada, kalau mau datang aja ke kantor depan BCS Mall, Ujarnya, sembari memperlihatkan alamatnya.
Kemudian, awak media mencoba menggali informasi ke warga sekitar. IS, salah satu warga yang ada di areal lokasi tambak mengatakan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan tambang pasir yang dikelola inisial J. Dan karena aktivitas tambang pasir tersebut tidak memiliki izin atau ilegal, maka IS sipemilik PT PCIL mengajukan lahan tersebut ke DLH Kepri.
Dan pantauan awak media ini, ada sekitar 3 kolam yang sudah beroperasi, dan 2 unit alat berat Escapator terlihat bekerja melakukan penggalian untuk dijadikan kolam.
Hingga berita ini diunggah pihak-pihak terkait yakni Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, DLH Kepri dan manajemen PT PCIL dan PT INH belum dikonfirmasi.
Editor red.
Liputan tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar