BATAM - Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari mempertanyakan penyelesaian kasus Rekening Penampungan Pemko Batam di Bank Riau Kepri atas LHP BPK RI.
" Persoalan rekening titipan atau penampungan Pemko Batam di Bank Riau Kepri itu harus dituntaskan, baik secara politik maupun hukum jika ada indikasi pelanggarannya." kata Cak Ta'in di Batam Center.
Menurut Cak Ta'in, penutupan rekening yang dilakukan setelah mencuatnya kasus tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, rekening titipan itu sudah ada sejak 2013, yang artinya selama ini sudah pertanyaan, mengapa tidak ditemukan BPK dalam audit setiap tahunnya?
"Kami lihat ada beberapa kejanggalan dalam persoalan tersebut. Tidak bisa dianggap selesai begitu saja." ujarnya.
Lebih lanjut Cak Ta'in menilai ada pihak-pihak yang justru ingin kasus tersebut berlalu tanpa penyelesaian yang jelas dan dianggap selesai begitu saja.
" Kita belum melihat penyelesaian nya seperti apa, baik secara politik di DPRD maupun proses hukumnya.." paparnya.
Ditambahkan mantan dosen UNRIKA Batam itu, pihaknya telah bertemu dengan beberapa anggota komisi II DPRD Batam untuk mengklarifikasi dan menelusuri perkembangan terkait kasus yang belum ada kejelasan tersebut.
"Nanti kita akan minta ini dibuka kembali baik secara politis maupun hukumnya. Yang pasti harus ada penyelesaian nya, jika ada indikasi pidana ya harus diproses juga oleh penegak hukum. " tegas Cak Ta'in.
red/Don.
(Sentralnews.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar