BATAM - Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah (BPK-PPD) Batam dan LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) mendesak Mabes Polri memproses laporan dugaan penggunaan ijazah palsu Walikota Batam.
Kedua LSM tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Senin (29/) kemarin. Desakan itu mereka perlu lakukan sebab hingga saat ini laporan yang sudah disampaikan Aktivis Pemantau Pendidikan, Paulus Lein pada bulan Januari 2021 belum ada perkembangan yang berarti.
Ketua BPK-PPD Kota Batam, Edy Susilo menyayangkan proses hukum terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu Walikota Batam tidak berjalan sebagaimana mestinya. 'Kita minta dugaan ijazah palsu Walikota Batam diproses secepatnya, " katanya berapi-api.
Hal yang sama disampaikan Ketua LSM KODAT86, Cak Ta'in Komari bahwa proses hukum atas dugaan ijazah palsu Walikota itu sangat lamban bahkan terkesan sengaja digantung. "Laporan dugaan ijazah palsu itu sudah dilakukan sejak awal tahun 2021, namun hingga menjelang tahun berganti, tidak ada perkembangan berarti. Itu terlalu lama, meski seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat, " tegas Cak Ta'in menimpali pernyataan Edy.
Walikota Batam, Muhammad Rudi diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan dan syarat administrasi negara baik proses Pemilukada maupun kepala daerah. Ada beberapa kejanggalan dalam proses dan keluarnya ijazah tersebut.
" Harusnya proses semakin jelas, sebab pada bulan Mei itu ada beberapa pemeriksaan fisik terhadap beberapa saksi, namun mengapa setelah pemeriksaan itu seolah kasusnya juga tenggelam, " jelas Cak Ta'in.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Dosen UNRIKA Batam itu, implementasi dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu itu sangat besar karena mengangkut administrasi negara bahkan keuangan. "Maka perlu proses hukumnya jelas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan ke depannya.
Sementara itu, walikota Batam Muhammad Rudi SE, belum dikonfirmasi terkait tanggapannya akan desakan BPK PPD Batam dan Kodat86 agar mabes polri proses dugaan Ijazah palsu tersebut.***
Rilis/Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar