SIMALUNGUN - Manajemen PT. Pantja Surya menyebutkan bahwa menejemen perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta memiliki petugas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3). Klarifikasi ini diungkapkan manajemen perusahaan setelah sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD dan Disnaker Kabupaten Simalungun.
"Untuk petugas Ahli K3 PT Pantja Surya sudah ada, dan menejemen perusahaan juga telah menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik." Ujar Direktur perusahaan, Hidayat Lubis melalui Personalianya Guntur Harahap. Senin (22/11/2021) sore, pada media ini.
Guntur pun mengakui bahwa PT Pantja Surya juga telah menerima sertifikat penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja atas prestasi perusahaan yang sudah ribuan jam kerja tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
"Kami juga telah menerima penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Zero Accicent Kecelakaan Kerja. Penghargaan ini diterima atas prestasi PT Pantja Surya dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sehingga mencapai 15.612 jam kerja, karyawan bekerja tanpa kecelakaan kerja, terhitung sejak tanggal 01 Januari 2018 s.d 31 Desember 2020." katanya sembari memperlihatkan sertifikasi tersebut.
Terkait Sertifikasi Layak Fungsi Gedung, Guntur pun menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan terkait pengurusan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) ke PTSP Pemkab Simalungun, akan tetapi dari Pemkab Simalungun belum memiliki tenaga ahli dibidang SLF, sehingga gedung tersebut belum mendapatkan SLF dimaksud.
"SLF gedung PT Pantja Surya sudah ada laporan, tetapi untuk di Pemerintahan Kabupaten Simalungun belum berjalan, karena belum terbentuknya tim Ahli untuk hal tersebut," sebutnya.
Editor red.
Liputan Caisar Manalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar