Rokok Merek H&D Beredar Tanpa Pita Cukai Dipasaran, BC Batam : Kami Tindak Lanjuti dan Dijadikan Sebagai Target - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 23 Desember 2021

Rokok Merek H&D Beredar Tanpa Pita Cukai Dipasaran, BC Batam : Kami Tindak Lanjuti dan Dijadikan Sebagai Target


BATAM - Bisnis rokok salah satu jenis usaha yang sangat menjanjikan bagi para pengusaha kecil, menengah dan besar. Sehingga tidak sedikit juga para pengusaha nakal yang sengaja melanggar aturan pemerintah untuk meraup keutungan yang sangat besar. Bentuk pelanggaran yang kerap terjadi dilakukan para pengusaha industri rokok nakal tersebut yakni melakukan penjualan rokok tanpa pita cukai yang dapat merugikan pemerintah.


Pantauan awak media ini selanjutnya, salah satu  jenis rokok yang tidak dilengkapi pita cukai itu beredar dipasaran yakni bermerek H&D yang diproduksi oleh PT Adhi Mukti Perkasa (AMP). Bahkan, berdasarkan investigasi dilapangan, perusahaan rokok ini juga memproduksi dua merek lainnya yakni MBS dan OFO, ketiga produk rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Tak hanya dipasarkan di wilayah Kepulauan Riau, PT Adhi Mukti Persada juga memasarkan produknya itu melalui kegiatan ekspor ke Thailand.


Parahnya, pada tahun 2020 lalu, perusahaan ini menjadi salah satu perusahaan penyumbang cukai terbesar untuk pemerintah. Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja bertajuk Customs Visit Customer (CVC) Bea Cukai Batam pada Selasa, (16/2/2021) lalu, net. Akan tetapi, produk perusahaan peyumbang cukai ini juga memasarkan rokoknya tanpa dilengkapi pita cukai, kok bisa ya.


Kasi P2 Bea Cukai Batam, Lukito mengaku sudah pernah menerima laporan dari beberapa jurnalis akan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut. Dan Lukito menyebut akan menjadikan info tersebut menjadi target mereka dalam operasi cukai yang akan dilakukan.


"Terkait info ini sdh disampaikan jg oleh beberapa kawan jurnalis.. pastinya akan kami tindak lanjuti dan dijadikan sebagai target untuk operasi cukai berikutnya," ujar, Lukito pada awak media, Kamis (23/12/2021).


Untuk diketahui, produksi rokok tanpa Cukai di Kota Batam atau rokok Free Trade Zone (FTZ) izinnya dikeluarkan oleh BP Batam, namun sejak bulan Mei 2019 lalu, BP Batam dikatakan sudah tidak lagi memberikan kuotanya.


"Sejak 17 Mei 2019 sampai saat ini, BP Batam sudah tidak lagi menetapkan kuota rokok yang dikonsumsi di kawasan bebas Batam," kata Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar saat dikonfirmasi pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 yang lalu.


Hingga berita ini diunggah, awak media ini belum melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Adhi Mukti Persada.


Red/Sentralnews.com






Tidak ada komentar:

Posting Komentar