BATAM - Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah (BPK-PPD) Batam dan LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses sejumlah kasus dugaan korupsi di Kota Batam yang sudah dilaporkan masyarakat selama ini.
Kedua LSM tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Senin (29/) lalu. Sejumlah spanduk dan pamflet digelar peserta demo terkait sejumlah tuntutannya.
Ketua BPK-PPD Kota Batam, Edy Susilo menyoroti pada proses hukum yang seolah tidak berdaya terkait sejumlah laporan kasus dugaan korupsi di Kota Batam. " Sudah banyak laporan masyarakat dari Batam terkait dugaan korupsi, tapi KPK kok sepertinya enggan untuk turun ke Batam itu ada apa..?" ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua LSM KODAT86, Cak Ta'in Komari, SS bahwa dugaan kasus korupsi yang disampaikan ke KPK dalam beberapa bulan terakhir ini ada bansos Covid19 tahun 2020 hingga dugaan gratifikasi fee alokasi lahan di BP Batam. "Kodat86 sendiri telah melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi dalam beberapa bulan terakhir ini " tegas Cak Ta'in.
Lebih lanjut Mantan Dosen UNRIKA Batam itu menjelaskan, di antara kasus tersebut antara lain : Dugaan Korupsi Proyek IT BP Batam tahun 2019 & 2020, dugaan korupsi dan Gratifikasi Alokasi lahan PT. Persero Batam kepada 3 perusahaan swasta, dugaan korupsi dana Retain Earning dari ATB ke BP Batam senilai Rp. 742 Miliar, Dugaan korupsi Dana Bansos Covid19 di BP Batam dan Pemko Batam, Rangkap jabatan BP Batam ex-officio Walikota Batam, dan lainnya.
" Semua laporan kami sertakan bukti permulaan yang cukup buat KPK untuk proses lebih lanjut. Kita juga KPK turun tangan untuk memeriksa alokasi lahan di BP Batam yang diduga selalu disertai unsur gratifikasi " jelas Cak Ta'in.
Ditambahkan mantan jurnalis freelance itu bahwa mereka akan terus mendesak KPK untuk segera melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap laporan yang sudah disampaikan masyarakat maupun oleh Kodat86 sendiri. " Kita siap membantu KPK untuk investigasi dan penelusuran bukti yang lebih real di lapangan kalau dibutuhkan," tegasnya.
Menurutnya, selama ini KPK dianggap mandul dan ada kepentingan terkait laporan dugaan korupsi dari Batam. " KPK sendiri yang menempatkan Kepri sebagai daerah terkorup nomor 6 se-Indonesia, sejumlah kasus sudah dilaporkan tapi mengapa tidak ada proses lebih lanjut, khususnya di Batam. " jelasnya.
"Masyarakat di Batam sudah muncul sikap apriori terhadap KPK, bahwa lembaga penegak hukum tidak akan proses laporan dari Batam bahkan dianggap ada yang melindungi. Untuk itu ya KPK perlu membuktikan ke publik bahwa mereka independen dan konsisten tidak ada kepentingan apapun dalam penegakan hukum, " tambah Cak Ta'in. ***/Don.
Editor red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar