BATAM - Direktur PT.Hapsibah Juli Dumaini, diduga tidak mengindahkan keputusan bersama terkait kasus hutang piutang penyewaan material Scaffolding milik beberapa vendor perusahaan. Bahkan, pembuatan kesempatan bersama yang telah di fasilitasi Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, bersama Dandim 0316 Batam Letkol Kav. Sigit Dharma Wiryawan tidak mau ditandatangani.
Pada pertemuan yang di fasilitasi Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 itu, menghadirkan pihak PT.Siemen Indonesia, PT. Hapsibah, PT.Bintang Kepri Jaya (BKJ), dan beberapa perusahaan Vendor yang mensubkan material Scaffolding nya melalui PT.BKJ, di gelar di aula lantai 3 Polresta Barelang , Sabtu (29/1/22) lalu.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH , mengatakan didapati hasil kesepakatan yakni ” PT. Siemen Bersedia Membayar kan sebesar 4,5 M kepada PT. BKJ melalui rekening PT.Hapsibah.
"Pembayaran akan dibayarkan sebesar 3 M, selanjutnya pembayaran sisa uang 1,5 M akan di bayarkan setelah pekerjaan selesai dan setelah seluruh laporan dan aduan dicabut”, terangnya.
” PT.BKJ Akan mencabut laporan segala tuntutan dan perkara yang sudah dilaporkan, adapun kontrak kerja yang terjadi antara Pihak PT. BKJ dan PT.Hapsibah tetap berjalan tanpa mengganggu terkait pembayaran yang sudah di sepakati”sebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH”.
Walaupun Pernyataan Kapolres ini telah di publish di press release Polresta Barelang dan telah terbit di beberapa media , namun Direktur PT.Hapsibah, dan PT.Siemen Indonesia tetap tidak mau menandatangani surat kesepakatan bersama yang telah di bahas dalam pertemuan yang di fasilitasi oleh Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 Batam.
Sementara itu, Direktur PT.Bintang Kepri Jaya (BKJ) Ahmad Syahbuddin alias Arnold mengatakan pihaknya selalu mengikuti intruksi yang disarankan Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 Batam.
Arnold pun menjelaskan, sebelum pertemuan yang di fasilitasi oleh Kapolresta dan Dandim 0316, telah terjadi mediasi dan negosiasi antara pihaknya dengan perwakilan PT.Siemen Indonesia, Sanjay Dudjat dan Kuasa Hukumnya.
"Dalam pertemuan tersebut, kami meminta agar PT.Siemen membayarkan biaya jasa sewa material Scaffolding milik mereka sebesar 6 M. Kami mengikuti instruksi yang disampaikan oleh Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 Batam."
“Namun karena Instruksi Kapolres dan Dandim, demi terjaganya iklim investasi di kota Batam, kami pun mengalah dan mengikuti arahan sesuai dengan pembahasan dalam kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kapolres dan Dandim, adapun angka yang disepakati dalam pertemuan tersebut, sebesar 4,5 M." Ujar Arnold.
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum PT.BKJ , Bali Dalo,SH. yang mempertanyakan ada apa dengan PT.Siemen dan PT.Hapsibah?. Pasalnya, mengapa dalam pertemuan dengan Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 Batam, Pihak Siemen dan Hapsibah menyetujui kesepakatan bersama.
"Setelah dituangkannya berita acara yang dibuat secara bersama, pihak terkait enggan untuk menandatangani” ucap pengacara senior ini, senada bertanya.
Bali Dalo juga menegaskan untuk menindaklanjuti permasalahan klien itu, pihaknya selalu pemegang kuasa meminta pihak berwajib segera menindaklanjuti proses hukum dan laporan kliennya.
“Kami meminta agar pihak Berwajib menindak lanjuti proses hukum dan laporan klien kami, salah satunya, tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polsek Batam kota, dan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Komisaris dan direktur PT.Hapsibah di wilayah hukum Polresta Barelang”,tutupnya.
Editor red
Liputan Rahmad/Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar