PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan status penahanan 10 anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus suap pengesahan APBD tahun 2019 dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Pakai rompi tahanan dan tangan diborgol, ke-10 wakil rakyat Muara Enim ini digiring dari bandara masuk Rutan Pakjo Palembang.
Seluruhnya mengenakan masker dan topi diduga sekalian untuk menutup wajah. Mereka dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta dengan pengawalan ketat dari pegawai KPK.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut terdiri dari Subahan, Piardi, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi dan Fitrianzah.
“Status penahanan 10 anggota DPRD Muara Enim dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang, berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Diketahui, sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut disebut turut serta menerima aliran fee masing-masing sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber metroonlinentt.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar