BATAM - Meski negara mengalami kerugian mencapai 53,11 triliun berdasarkan lembaga survei Indodata terkait potret peredaran rokok ilegal di Indonesia pada tahun 2021 lalu, tetapi para pejabat atau intansi terkait khususnya di kota Batam tak menggubris kerugian negara tersebut dan disinyalir sengaja masih melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok-rokok ilegal atau rokok yang tidak dilengkapi lebel pita cukai.
Salah satu merek rokok yang beredar tanpa pita cukai itu yakni merek Rexo di Batam, yang mana dalam kemasan rokok tersebut jelas dituliskan 'Khusus Kawasan Bebas Bintan'.
Bahkan, penelusuran tim awak media ini, rokok merek Rexo Bold 20 di pasaran atau di warung-warung harganya dibandrol Rp 14.000/bungkusnya.
Seperti diketahui, rokok Rexo Bold 20 ini berasal dari kota Malang, yang diproduksi oleh CV Megah Sejahtera.
Diduga kuat, masuknya rokok Rexo Bold 20 ini ke Batam sudah pasti diketahui intansi terkait.
Sanksi Hukum Diabaikan
1. Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Diberitakan sebelumnya, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai terkesan tak terbendung oleh intansi terkait di kota Batam. Salah satunya rokok tanpa pita cukai yang menjamur dan mewarnai toko-toko dan warung rumahan itu adalah rokok merek Rexo Bold 20.
Untuk diketahui, rokok merek Rexo Bold tanpa pita cukai ini di produksi oleh CV Megah Sejahtera yang beralamat di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
CV Megah Sejahtera merupakan salah satu produsen rokok terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2007 di Kota Malang dibawah naungan Sejahtera Group yang bergerak di bidang tembakau dan rokok sejak tahun 1992. Perusahaan ini memproduksi sejumlah merek dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Adapun merek rokok yang diproduksi perusahaan ini yakni, Rexo Kretek 12, Rexo Elegant Hitam 12, Rexo Elegant Merah 16, Rexo Mild 16, Rexo Slim 20, Rexo Black 16, Rexo Merah 20, Rexo International 12, Rexo International 16 dan terakhir perusahaan diketahui memproduksi rokok Rexo Bold 20.
Dan yang menjadi pertanyaan adalah, siapa pemasok rokok merek Rexo Bold 20 ini ke Batam, dan mengapa rokok ini bisa begitu bebas beredar tanpa pengawasan intansi terkait.?
Menurut keterangan salah satu pemilik warung di Batu Aji, katakan saja Uda (nama panggilannya), rokok merek Rexo ini bukan jenis rokok baru lagi dipasaran.
"Sudah 6 bulan lah rokok kita beli dari toko, intinya kalau dari kita pedagang mana yang murah dan peminatnya banyak, itulah yang kita jual." Ujarnya, Jumat (11/2/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai, M. Rizki Baidillah mengatakan terkait peredaran rokok ilegal atau pita cukai, pihaknya pasti akan menindaklanjutinya. Sabtu (12/2/2022) malam dini hari.
"Pastinya akan kita tindaklanjuti dengan operasi cukai, untuk tahun 2021 saja sudah lebih dari 75 juta Batang yang dilakukan penindakan, untuk awal tahun ini saja sampe tgl 20 Jan, unit p2 sudah melakukan penindakan sebesar 36 ribuan batang rokok yang ada dipasaran, tentunya akan menjadi tantangan kita jika permintaan atas rokok tersebut tetep tinggi. Dan pola pemasarannya pun lebih hati2, jika kita sudah masuk ke lokasi atau toko1, toko2 lain pasti akan menyembunyikan rokok tsb, tapu terimakasih masukannya, ntar saya akan teruskan ke unit pengawasan untuk ditindaklanjuti." Kata Rizki saat dikonfirmasi pada media ini melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Lanjutnya, pihak Bea dan Cukai juga sudah pernah menyita rokok jenis Rexo Bold 20 dari pasaran dalam saat operasi.
Editor red
Liputan Ginting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar