BATAM - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kepri khususnya kota Batam saat ini menguasai pasar, seluruh toko, kios, grosir dan warung-warung kecil menjual berbagai jenis rokok-rokok ilegal tersebut. Kantor Bea Cukai Batam mengakui sudah menindak sebanyak 8.300.000 batang rokok ilegal dari hasil razia, terhitung Januari 2021 hingga Maret 2022 tanpa adanya biaya ganti rugi.
"Untuk tahun 2021 hasil penindakan terhadap rokok sebesar lebih dari 75 juta batang, sedangkan untuk 5 bulan ini saja sudah lebih dari 800 ribu batang, termasuk Minggu lalu yang dari ops cukai mendapatkan hampir 180an ribu batang, jadi kegiatan ops cukai sering dilakukan dan memang tidak dengan pola yang terjadwal, jadi harus dadakan. Rata2 yang berhasil kita amankan terdiri dari berbagai merk seperti rexo, hd, luffman, menchester dll." Sebut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M. Rizki Baidillah, saat dikonfirmasi awak media ini, (31/3/2022) kemarin.
Untuk diketahui, isi batangan rokok perbungkusnya ada 16 batang/bungkus dan 20 batang/bungkus. Maka hasil sitaan atau tangkapan Bea Cukai Batam sebanyak 8.300.000 batang tersebut dihitung perbungkusnya hanya sekitar 518.750 bungkus (isi 16 batang/bungkus) atau 415.000 bungkus (isi 20 batang/bungkus). Maka jumlah 8.300.000 batang rokok ilegal tersebut, jika dibulatkan hanya 518.750 bungkus, atau 51.875 slop.
Hasil sitaan bea cukai diatas diduga hanya sebagian kecil dari rokok-rokok ilegal yang saat ini menjamur beredar dipasar. Dan diduga kuat, penindakan razia yang dilakukan bea cukai hanyalah pencitraan belaka. Pasalnya, hingga saat ini pihak bea cukai belum berhasil melumpuhkan atau menghentikan peredaran rokok tersebut di Batam.
Ditanya langkah apa yang sudah dilakukan bea cukai untuk menghentikan peredaran rokok-rokok ilegal tersebut, Rizki mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan melakukan penelusuran terkait asal usul rokok ilegal dimaksud.
Tak hanya disitu, Rizki pun menyalahkan masyarakat baik penjual atau pembeli rokok Ilegal, untuk tidak membeli lagi rokok ilegal tanpa pita cukai itu, karena telah merugikan negara.
"Langkah yang diambil tentunya dengan penguatan koordinasi baik dengan APH, aparat daerah dan masyarakat baik LSM dan media, karena sebagian informasi tersebut berasal dari masyarakat, terhadap rokok yang di duga diproduksi di dalam negeri tentunya akan dilakukan penelusuran jika berasal dari pabrikan di pulau Jawa kita bekerjasama dengan kantor setempat, sekedar informasi juga bahwa ada pabrikan rokok yang melaporkan ke kita bahwa produk mereka dipalsukan, sehingga perlu dilakukan penelitian yang komprehensif. Ini semua perlu peran serta masyarakat baik yang menjual atau pun yang membeli Karena seharusnya mereka sadar bahwa hal tersebut melanggar dan merugikan pendapatan negara untuk pembangunan dan pembiayaan lain." Sebutnya.
Diakuinya lagi, bahwa rokok-rekok ilegal tersebut masih ditemukan di lapangan karena permintaan yang tinggi. Dan dirinya mengklaim, pihak Bea cukai sendiri tidak akan berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal tersebut tanpa ada bantuan dari aparat dan masyarakat.
"Memang fakta di lapangan masih ditemukan rokok ilegal tersebut, dikarenakan memang permintaan yang tinggi, sehingga pasokan rokok ilegal tersebut tetap berjalan, untuk itu unit P2 dalam hal ini pasti punya strategi2 untuk menekan peredaran rokok ilegal tentunya dengan bantuan aparat dan masyarakat, sangat tidak mungkin itu akan berhasil jika kita hanya bekerja sendiri, tanpa bantuan temen2 lain." sebutnya.
Disinggung terkait kerugian negara dari cukai sebesar 53, 11 triliun pada tahun 2021 lalu, Rizki menjawab pihaknya akan meningkatkan pengawasan baik di laut dan didarat, serta meningkatkan koordinasi dengan penegak hukum setempat.
"Terkait survei pastinya akan menjadi bahan evaluasi kami semua bahwasannya perlu peningkatan intensitas operasi cukai baik di daerah produsen dan daerah pemasaran, serta meningkatkan efektifitas patroli laut dan darat di perbatasan propinsi dan LN, serta meningkatkan lagi koordinasi dan operasi gabungan antar penegak hukum setempat serta peran serta masyarakat," tutupnya.
Editor red/Sentralnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar