BURUHTODAY.COM - Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan menyatakan bahwa pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan THR 2022 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker menyebutkan bahwa THR dibayarkan 1 bulan gaji pekerja bagi yang bekerja minimal 12 bulan. Sementara itu bagi karyawan dengan masa kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan tergantung masa kerjanya.
Berikut ini cara perhitungan THR 2022 bagi karyawan kontrak dengan masa kurang dari satu tahun.
Rumus untuk menghitung THR bagi karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan maka dapat merujuk pada rumus: (Masa Kerja : 12) x 1 bulan gaji = THR.
Contoh perhitungan THR 2022 kurang dari 12 bulan adalah seorang karyawan bekerja di perusahaan A selama 6 bulan dengan gaji per bulannya adalah Rp 5.000.000. Besaran THR yang didapatkan sebagai berikut.
(6 bulan masa kerja : 12) x Rp 5.000.000
0,5 x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000
Maka besaran THR yang didapatkan karyawan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan yang kerja selama 6 bulan adalah Rp 2.500.000.
Sementara itu, karyawan harian atau pekerja lepas juga berhak menerima THR 2022 dengan cara perhitungan yang tidak jauh berbeda dari karyawan kontrak. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Demikian cara perhitungan THR 2022 bagi karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan maupun karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.(net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar