BATAM - Berdasarkan Surat Edaran Bersama Nomor : SE/1/032021 'Tentang Monitoring Kepesertaan BPJS KETENAGAKERJAAN Oleh Main Kontraktor Kepada Suluruh Sub Kontraktornya.' yang dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 2021 lalu, serta di tandatangani oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Much Faisal dan Kepala UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri Dr Sudianto ME. MSi, menjadi alat bukti atas pelanggaran yang dilakukan mainkontraktor PT Marcopollo Shipyard Batam selaku pemberi kerja.
Pasalnya, sejak ditetapkannya surat edaran tersebut. Dilokasi perusahaan galangan kapal PT Marcopollo Shipyard masih terjadi eksiden lakakerja yang menewaskan salah satu karyawan subcontraktor PT Naga Tata Mustika bernisial SU, pada tanggal 8/3/2022, lalu, yang mana korban diketahui belum didaftarkan menjadi kepesertaan BPJSTK.
Surat edaran yang telah ditetapkan oleh dua Intansi tersebut terbukti terkesan dikankangi dan tidak berarti bagi manajemen PT Marcopollo Shipyard selaku pemberi kerja ke kontraktor PT Naga Tata Mustika.
Sebelumnya, manajemen PT Marcopollo Shipyard bernama Firdaus samasekali tidak mengakui adanya eksiden lakakerja yang menewaskan salah satu karyawan yang terjatuh dari ketinggian 8 meter, tepatnya dilokasi dock perusahaan PT Marcopollo Shipyard.
"Maaf pak, untuk saat ini lokasi kami tidak ada kejadian," ujar Firdaus, melalui pesan Whatshapnya, (9/3/2022) lalu.
Diwaktu bersamaan, Kapolsek Sagulung, Iptu Ardiyaniki mengakui akan adanya eksiden lakerja di lokasi PT Marcopollo Shipyard.
"Jatuh dri Dock ketinggian 8 meter, selasa, 8 maret 2022 sekira pukul 17.00, Meninggal di RS Elisabeth Sei Lekop & kemudian jenazah dihaturkan ke Rs bhayangkara utk pemulasaran lebih lanjut, tadi siang rabu, 9 maret 2022 selesai dilakukan Pemulasaran Jenazah & diserahkan kpd pihak keluarga untuk dikebumikan di Sumut," ungkap Kapolsek.
Hingga berita ini diunggah, manajemen PT Marcopollo Shipyard melalui Firdaus belum menanggapi konfirmasi awak media ini terkait surat edaran tersebut yang terdapat 5 poin, dan pada poin ke 2 menyebutkan bahwa perusahaan Mein kontraktor selaku pemberi kerja bertanggungjawab memonitoring kepesertaan BPJS ketenagakerjaan setiap subcontraktornya.
Editor red.
Liputan tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar