Penambang Pasir Ilegal Di Kampung Jabi Nongsa Masih Terus Terjadi, Diduga Penegakan Hukum Tidak Merata - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 14 April 2022

Penambang Pasir Ilegal Di Kampung Jabi Nongsa Masih Terus Terjadi, Diduga Penegakan Hukum Tidak Merata


BATAM - Perusakan lingkungan dengan menambang pasir ilegal masih terus terjadi di Kampung jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Penambang pasir ilegal ini sepertinya kebal akan hukum, atau diduga ada membekingi.


Pasalnya, baru baru ini Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di Kampung Sayur, depan Perumahan Otorita, Keluarahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam (31/1/2022) lalu.


Pantauan media ini, Rabu (13/4/2022). aktivitas penambangan pasir ilegal sedang beroperasi di satu titik 2 lokasi. Terlihat beberapa lori Dum truk lalu lalang melangsir tanah untuk dicuci, dan setelah di cuci mengunakan mesin, pasir tersebut pun di jual dengan harga berkisar Rp 700-900 ribu/lori.


Menurut informasi yang didapat awak media ini dari perkampungan dekat lokasi, tanah yang di cuci untuk mendapatkan pasir itu dari hasil pemotongan bukit di sekitaran Nongsa. Dan aktivitas tersebut pun sudah lama terjadi.


"Kalau itu (tempat pencucian pasir-red) sudah lama pak. Ya, kalau ditanya ada izin atau tidaknya, saya tidak taulah, karena itu urusan mereka, bapak kalau mau lihat prosesnya, bapak ikuti aja Dum truk yang masuk gang inj, biar tau situasi didalam, nanti ada suara mesin pencuci pasirnya didalam," sebut seseorang warga, yang namanya tidak mau dipublis.


Ditempat terpisah, seorang pemerhati lingkungan berinisial BH mengatakan, bahwa kegiatan penambangan pasir ilegal yang kerap dilakukan oleh warga merupakan perbuatan perusakan lingkungan. Tak hanya memotong tanah bukit, limbah pencucian tanah untuk memproduksi pasir itu pun membuat lokasi lahan menjadi berlumpur.


"Tak hanya terjadi kerusakan lingkungan, aktivitas lori dum truk pelangsir tanah atau pasir itu pun berdampak pada pencemaran jalan umum yang membuat menjadi berrdebu dan berlumpur bila musim hujan," sebutnya.


BH pun berharap, pada intansi atau pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti aktivitas tersebut. "Kalau bukan kita yang peduli akan lingkungan, siapa lagi" harapnya.


Hingga berita diunggah, awak media ini belum mengkonfirmasi pihak-pihak terkait seperti kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Ditpam BP Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup.


Editor red

Liputan tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar