TANJUNGPINANG – LSM RCW Kepri Mulkansyah mengatakan telah melaporkan pemberian bantuan sembako ( Beras) yang bergambar Walikota Batam H.M.Rudi dan Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina ke Kajati Kepri dengan No.0128/rcw/22, Jum’at ( 20/05/2022).
"Laporan ini diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Junaidi. SH." Ucapnya, seperti dikutip dari BCN Indonesia.
Mulkan juga tak lupa mengucapkan terimakasihnya kepada Kejati Kepri yang telah menerima laporannya tersebut, dan berharap dapat menindaklanjuti laporannya itu.
"Laporan ini dibuat sengaja di hari Jum’at Barokah, agar bisa mengetuk hati penegak hukum (Kejati Kepri-red), dan kita berharap Kejaksaan Tinggi Kepri serius mengusut laporan kami ini sampai tuntas, dari mana sumber dana yang digunakannya dan kenapa harus memakai fasilitas Pemerintah Pemko Tanjungpinang” ujar Mulkan, dengan didampingi anggota GN-PK Kepri.
Ia juga mencurigai ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kedua pemimpin itu, yakni Walikota Batam dan Wakil Gubernur Kepri. Pasalnya, bantuan beras (Sembako) yang dibagikan tersebut mengatasnamakan pribadi dan partai dengan melibatkan pemerintahan.
"Kalau melalui atas nama Pemerintahan Kenapa harus ada pakai gambar kedua Pimpinan Itu ( walikota dan Wakil Gubernur – Red ) atau sebaliknya, kalau itu bantuan pribadi, kenapa harus memakai fasilitas pemerintahan pemko tanjung pinang. Untuk itu kita berharap agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan audit atau investigasi terhadap sumber dana bantuan itu." Katanya.
Walikota Batam Muhammad Rudi saat dikonfirmasi terkait laporan LSM RCW ke Kejati Kepri itu mengatakan dimana letak kesalahannya. " Apa pelanggarannya," sebut Rudi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Junaidi SH belum dapat dikonfirmasi.
Editor red.
Sumber artikel BCNindonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar