KEPRI - Rizky Faisal resmi mengantikan Dewi Kumalasari Ansar sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024. Pergantian posisi wakil ketua DPRD Kepri ini merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai sesuai penetapan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 7 April 2022 lalu.
Rizki mengemukakan sesuai agenda, pelantikan akan dilaksanakan di Gedung DPRD Kepri. “Mohon doa serta dukungan dari semua pihak agar pelantikannya berjalan lancar,” katanya.
Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartanto menyetujui pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Rizki Faizal.
Surat persetujuan PAW tersebut sesuai dasar peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota.
Keputusan RAPIMNAS DPP Partai Golkar Tahun 2013 Nomor 02/Rapimnas V/ Golkar/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi bidang orgnisasi kaderisasi dan keanggotaan partai golongan karya.
Surat Edaran DPP Partai Golkar Nomor SE-29/Golkar/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 tentang ketentuan rekrutmen Calon Pimpinan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.
Selanjutnya surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor 129/ DPD/Golkar/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang permohonan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Rizki Faisal SE MM yang diteken oleh Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartanto, dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman terkait usul Partai Golkar terhadap pergantian antar waktu terhadap Wakil Ketua Pimpinan DPRD Kepri, Senin (24/01) lalu.
Penggantian antar waktu (PAW) tersebut dari Wakil Ketua I Pimpinan DPRD Kepri Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., kepada Rizki Faisal, sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, sampai sisa masa jabatan tahun 2024.
Pelantikan Rizky Faisal disambut hangat berbagai elemen masyarakat Kepri, jejeran papan ucapan selamat terlihat berjejer sejak Rabu, (11/5) menyambut pelantikan aktifis 98 itu. ***net.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar