BATAM - Terkait lakakerja yang terjadi di PT Nongsa Jaya Buana (26/7/2022) lalu, Diduga manajemen PT Guna Karya Sukses belum mendaftarkan korban menjadi peserta BPJamsostek.
Infomasi menyebutkan, korban bernama Judika Lastrima Simbolon akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSBP Sekupang.
Parahnya lagi, informasi yang diperoleh awak media ini, manajemen PT Guna Karya Sukses mendaftarkan korban ke BPjamsostek setalah terjadi insiden lakakerja.
Namun sayangnya, Kepala Cabang BPJamsostek Batam Sekupang melalui humasnya saat dikonfirmasi beberapa kali memilih untuk tidak merespon atau bungkam pada awak media ini
KUPT Wasnaker Batam, Aldi Admiral melalui Bukti Rantau yang membidangi Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) mengaku bahwa pihaknya telah mengunjungi kelokasi perusahaan untuk melmintai keterangan dari manajemen perusahaan.
"Ya kemarin kami ke lokasi untuk meminta keterangan tetapi mandor dan HSE NJB lagi diminta keterangan penyidik di Polsek Sekupang," ujar Bukti, Selasa (2/8/2022) malam.
Tak mau hanya mendengar keterangan yang didapat, mereka pun pergi ke Mapolsek Sekupang untuk melihat kebenaran informasi tersebut.
"Kami ke Polsek dan benar memang lagi diminta keterangan oleh penyidik di Polsek Sekupang," jelasnya.
Lebih lanjut, Bukti menegaskan akan mengendakan pemanggilan usai pemeriksaan pihak Polsek Sekupang.
Untuk diketahui, sesungguhnya, UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial, dengan memberikan data dirinya serta data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Tidak mendaftarkan BPJS karyawan merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif, bukan pidana. Meski demikian, sanksi perusahaan ini bisa berdampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis.
Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Denda, dan/atau
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu
Pemberian sanksi perusahaan berupa teguran dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu menyangkut perizinan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Berikut ketentuan tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013:
Sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran kedua. Denda dikenakan setiap bulan sebesar 0,1% dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.
Sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Editor red
Liputan Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar