BATAM - Terkait sengketa kepemilikan ruko yang beralamat di Komplek Pertokoan Cipta Diamond Nomor 15, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kuasa hukum Ridwan, Andris and Fartners melalui Rudianto mengklaim bahwa kepemilikan ruko dimaksud merupakan milik kliennya berdasarkan bukti-bukti yakni Akta Kuasa Untuk Menjual, Akta Jual Beli, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Selain itu, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) kepada seorang wanita yang menempati ruko dimaksud, karena dinilai perbuatan melawan hukum menempati ruko tanpa izin pemiliknya.
"Kami yang bertindak atas nama Tuan RIDWAN selaku PENGGUGAT, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap MAHA DINA RAMBE selaku pihak yang secara melawan hukum menempati Ruko milik RIDWAN yang terletak di Komplek Pertokoan Cipta Diamond Nomor 15, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, selaku TERGUGAT, dan NOTARIS & PPAT ANLY CENGGANA, S.H selaku TURUT TERGUGAT." Ujar Rudi, melalui pres rilis yang dikirimkan ke media ini.
Adapun kronologis dari perkara tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2014 Almarhum THOMSON telah menerima sejumlah uang dari RIDWAN dan mereka menandatangani Akta Kuasa Untuk Menjual atas 1 (satu) unit Ruko yang terletak di Komplek Pertokoan Cipta Diamond Nomor 15, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dan kemudian THOMSON juga telah beberapa kali meminjam uang kepada RIDWAN dengan total sebesar Rp. 806.111.000,-
Bahwa berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual tersebut, maka RIDWAN adalah Pemilik yang SAH atas 1 (satu) unit Ruko yang terletak di Komplek Pertokoan Cipta Diamond Nomor 15, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berdasarkan:
Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor: 36 Tanggal 09 Desember 2014 yang dibuat dihadapan Notaris ANLY CENGGANA, SH.;
Akta Jual Beli Nomor: 496/2019 tanggal 09 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ANLY CENGGANA, SH.;
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 2330/Sagulung Kota tanggal 09 Desember 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam;
Bahwa awalnya RIDWAN telah menerima dan menguasai Ruko tersebut sejak tanggal 25 Juli 2019 dari tangan Almarhum THOMSON dimana Ruko tersebut dikunci dengan gembok serta dipasangkan plang dengan tulisan “Untuk Dijual”.
Bahwa betapa terkejutnya RIDWAN setelah beberapa lama Ruko tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci, namun setelah RIDWAN memeriksa kembali Ruko milik RIDWAN tersebut ternyata gembok pengunci telah dirusak dan Ruko tersebut telah ditempati oleh orang yang tidak RIDWAN kenal (MAHA DINA RAMBE).
Bahwa hingga saat ini MAHA DINA RAMBE secara nyata dengan melawan hukum telah menempati Ruko milik RIDWAN tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari RIDWAN selaku pemilik yang SAH atas Ruko tersebut.
Bahwa oleh karena RIDWAN telah merasa dirugikan atas tindakan MAHA DINA RAMBE, maka RIDWAN telah mencoba mengirimkan Surat Somasi kepada MAHA DINA RAMBE melalui Kantor Hukum ANDRIS & PARTNERS namun MAHA DINA RAMBE tidak mau meninggalkan ruko milik RIDWAN tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, terlihat itikad buruk dari MAHA DINA RAMBE yang tidak mau meninggalkan Ruko milik RIDWAN. Dimana apabila mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, maka MAHA DINA RAMBE telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati ruko milik RIDWAN sehingga RIDWAN mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam dengan maksud untuk mengosongkan ruko milik RIDWAN.
Bahwa atas utang yang ditinggalkan Almarhum THOMSON sebesar Rp. 806.111.000,- maka timbul kewajiban bagi ahli waris Almarhum THOMSON untuk menyelesaikan utang tersebut kepada RIDWAN, yang apabila tidak ada penyelesaian utang dari ahli waris Almarhum THOMSON, maka kami selaku Kuasa Hukum RIDWAN mencadangkan upaya hukum untuk mengajukan gugatan kepada ahli waris Almarhum THOMSON atas utang tersebut." Pungkas Rudianto.
Editor red.
Liputan tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar