PERDAGANGAN - Salah satu pekerja pada proyek renovasi gedung RSUD Perdagangan terlihat bergantungan saat melakukan pengecetan pada gedung RSUD.
Selain tanpa plang/pagu anggaran, proyek renovasi gedung RSUD Perdagangan diduga banyak menyalahi aturan yakni dugaan proyek belum didaftar ke Jasa Kontruksi (Jakon) BPJamsostek untuk melindungi pekerja dari resiko lakakerja, karena dilokasi proyek tidak ada spanduk BPJamsostek. Dugaan berikutnya, pekerja yang melakukan pengecetan pada gedung RSUD tidak memiliki sertifikasi TKPK 1.
Pantauan dilapangan, Rabu (14/9/2022) siang sekitar pukul 14.00 wib, salah satu pekerja melakukan pengecetan pada gedung RSUD Perdagangan melakukan pengecetan gedung tanpa dilengkapi scaffolding atau pun peranca tangga.
Tak hanya itu, para pekerja dilokasi juga tidak dilengkapi seperti sepatu dan helmet pada saat bekerja.
Diberitakan sebelumnya, "Coba tanya ke ke bapak yang ada diwarung pak, kami hanya pekerja saja disini," ungkap salah satu pekerja yang sedang mengerjakan proyek renopasi plafon pada depan gedung RSUD Perdagangan.
Namun saat awak media ini menyambangi dua pria yang duduk di salah satu kantin tepatnya di depan gedung RSUD Perdagangan, salah satu pria yang menggunakan loggo pemkab Simalungun mengaku tidak mengetahui terkait plang/pagu anggaran proyek yang sedang dikerjakan.
"Saya tidak tau pak, iya saya pegawai rumah sakit," ucapnya. Rabu (14/9/2022).
Diwaktu bersamaan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan, dr Lidya Rayawati Saragih saat dikonfirmasi terkait proyek renopasi gedung tersebut hingga saat ini belum mendapat respon.
Untuk diketahui, bekerja di ketinggian mempunyai potensi bahaya yang besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems). Pada pelatihan ini Peserta mampu menggunakan perlengkapan dan peralatan dalam pelaksanaan pekerjaan akses tali pada saat bekerja di ketinggian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku sebagai Teknisi Akses Tali Tingkat 1 (Rope Access Technicial level 1).
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan bahwa pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya di tempat kerja, alat pengaman dan alat pelindung yang diharuskan, alat pelindung diri dan cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan. Selain itu, pengurus juga hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang diyakini telah memahami syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan tersebut. Atas dasar itulah, dirasakan perlunya suatu Pelatihan Bekerja di Ketinggian dengan menggunakan akses tali (rope access).
TUJUAN PELATIHAN BEKERJA DI KETINGGIAN
- Selama Pelatihan Peserta akan diberikan pemahaman tentang :
- kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
- alat pengaman dan alat pelindung yang diharuskan.
- alat pelindung diri.
- cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan.
- Peserta memahami syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan akses tali
MATERI PELATIHAN BEKERJA DI KETINGGIAN
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Dasar – dasar Keselamatan dan kesehatan kerja tingkat lanjut.
- Peraturan Perundangan yang terkait dengan Pekerjaan di Ketinggian.
- Akses tali tingkat dasar.
- Pengenalan Peralatan.
- Ikatan Dasar.
- Pengenalan Sistem keselamatan bekerja di ketinggian.
- Standar Operating Procedure (Petunjuk Pelaksanaan) Tingkat Dasar.
- Faktor Jatuh (Fall Factor) Tingkat Dasar.
- Teknik lanjutan turun melalui tali.
- Teknik lanjutan naik melalui tali.
- Teknik lanjutan memanjat bangunan tinggi.
- Menaikan dan menurunkan beban lanjutan.
- Teknik penyelamatan diri lanjutan dan evakuasi.
- Ujian TeoriU.
- jian Praktek.
Editor red.
Liputan Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar