Coba Lobi Wartawan Agar Tak Beritakan PHK, Manajemen PT Pantja Surya Tuding Berita Sebelumnya Adalah Asumsi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 27 Oktober 2022

Coba Lobi Wartawan Agar Tak Beritakan PHK, Manajemen PT Pantja Surya Tuding Berita Sebelumnya Adalah Asumsi


PERDAGANGAN - Manejemen PT Pantja Surya tidak terima atas pemberitaan sebelumnya yang telah menyoroti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak kepada 69 karyawannya pada Kamis 25 Oktober 2022 lalu. Guntur selaku humas perusahaan menuding berita yang ada adalah Asumsi awak media. 


"Tanggapan belum pasti, tapi uda naik berita, Jadi beritanya masih asumsi," ujar Guntur, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshapnya, Kamis (27/10/2022).


Penyataan Guntur tersebut, diduga berhubungan dengan lobi-lobi salah satu petinggi manajemen perusahaan bernama Hidayat yang meminta agar awak media ini tidak memberitakan PHK yang terjadi di PT Pantja Surya.


"Sabar ya bang. Semua masih repot bang 🙏, Baiknya ga usah diberitakan bang 🙏," sebut Hidayat, membalas pesan Whatshap awak media ini.


Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, "PT Panca Surya Efisiensi 69 Orang Karyawannya Cegah Kerugian Perusahaan"


SIMALUNGUN - Fincher petugas mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Simalungun mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen pada 69 karyawan sebagai efisiensi penyelematan kerugian perusahaan.


"Perusahaan menawarkan kompensasi kepada karyawan sesuai PP 35 tahun 2021, yakni pesangon 1 x ketentuan + Uang penghargaan masa kerja 1 x ketentuan, dan uang penggantian hak," ujarnya.


Dijelaskannya, bila para karyawan menerima keputusan tersebut, maka manajemen akan segera melakukan pembayaran kepada seluruh karyawan yang di PHK.


"Jika karyawan sepakat, maka hak-hak karyawan akan dibayarkan hari ini juga. Jika tidak sepakat, akan ditempuh penyelesaiannya sesuai UU No 2 tahun 2004 terkait Perselisihan Hubungan Industrial," jelasnya.


Salah satu karyawan yang menjadi korban PHK berinisial D' mengatakan sangat kaget mendapat informasi bahwa dirinya dan puluhan karyawan lainnya di PHK.


"Kami terkejut sekali bang atas PHK massal mendadak ini, membuat kami hilang pekerjaan," katanya.


Ditanya terkait uang pesangon yang ditawarkan perusahaan. Dirinya membenarkan bahwa manajemen menawarkan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.


"Kalau pesangon kami susuai dengan peraturan yang berlaku diberikan perusahaan, itulah kontribusi perusahaan kepada kami yang terkena PHK," sebutnya.


Hal senada juga disampaikan rekannya bermarga Sinurat, yang mana manajemen PT Pantja Surya memberikan waktu selama 14 hari bagi karyawan yang setuju atas PHK itu untuk mengosongkan rumah mes perusahaan yang ditempati karyawan.


"Perusahaan juga memberikan waktu 14 hari kepada kami karyawan untuk mengosongkan rumah perusahaan, dan apabila untuk meminta waktu perpanjangan untuk tempat tinggal, perusahaan menghimbau kepada kami untuk melapor kepada perusahaan," tuturnya.


Sementara itu, Operational Director PT Pantja Surya Hidayat Lubis saat dikonfirmasi menyarankan awak media ini untuk menghubungi humas perusahaan.


"Nanti sama Humas kita ya bang, Sy ga bisa kasi keterangan bang. Nanti dari humas kita Guntur,"

"Sabar ya bang. Semua masih repot bang 🙏, Baiknya ga usah diberitakan bang 🙏," sebut Hidayat, membalas pesan Whatshap awak media ini.


Guntur selaku Humas PT Pantja Surya saat dikonfirmasi media ini, belum dapat memberikan tanggapan saat ini,


"Sabar ya nanti dikabari, lagi hectic dan mohon doanya," katanya.


Editor red.

Liputan Caisar Manalu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar