BATAM - Insiden kecelakaan kerja di PT Marcopolo Shipyard yang sudah kesekian kalinya terjadi selalu menghilangkan nyawa karyawan, dan atas insiden yang sering terjadi itu, tidak membuat efek jera bagi manajemen perusahaan galangan kapal yang beralamat di Sagulung, kota Batam itu untuk memperbaiki atau memperketat pengawasan terkait sistim Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3).
Sebanyak empat karyawan kembali menjadi korban lakakerja di PT Marcopolo Shipyard, pada Kamis (20/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Dua diantaranya yakni TW (23) dan PJ (23) tewas terbakar, dan dua orang lainnya RH (23) dan NH (29) mengalami luka bakar serius dan sekarang sudah mendapat pengobatan di RS Elisabet Sagulung.
Informasi menyebutkan dua orang karyawan yang mengalami lakakerja tersebut diduga belum didaftarkan menjadi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan/BPJamsostek oleh perusahaan.
Parahnya lagi, manajemen PT PAS yang disebut merupakan kontraktor di PT Marcopolo Shipyard diduga mendaftarkan dua karyawan korban lakakerja tersebut, setelah terjadinya kecelakaan kerja.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Seto mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan persyaratan untuk klaim korban meninggal dunia.
"Kami sedang mengumpulkan data tenaga kerja tersebut untuk persyaratan," ujar Seto, pada media ini, Senin (24/10/2022) melalui pesan singkat WhatsApp, saat dikonfirmasi.
Seto pun mengakui bahwa korban lakakerja dimaksud merupakan karyawan subconktraktor PT Marcopolo Shipyard.
"Karyawan Subcon , bagi peserta yg mengalami luka2 sdh dirawat dan hr ini sdh pulang. Yg meninggal dunia sdh di ambil keluarga dan di bawa ke kampung halamannya..kami akan bantu mempercepat pengurusan berkas2 nya," sebutnya.
Ditanya apa nama perusahaan kontraktor dimaksud, Seto belum memberikan responnya menjawab pertanyaan awak media ini.
Sebelumnya, Kepala UPT Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Aldi Admiral sangat prihatin atas apa yang terjadi pada karyawan di PT Marcopolo Shipyard.
"Kami sangat prihatin terhadap peristiwa tersebut, yang pasti setiap kecelakaan kerja yg pertama harus dilakukan adalah pemenuhan hak, baik korban maupun ahli waris serta perawatan dan pengobatan utk korban yg terluka." Ujarnya, Sabtu(22/10/2022) lalu.
Aldi juga mengatakan akan segera melakukan kunjungan ke lokasi PT Marcopolo Shipyard untuk memeriksa kembali perusahaan terkait penerapan K3.
"Terkait dengan laka kerja ini sendiri , kami akan lakukan pemeriksaan ke lokasi perusahaan untuk memastikan pelaksanaan syarat2 keselamatan kerja di perusahaan yaitu tentunya berdasarkan pada UU no 1/70 ttg keselamatan kerja. Senin(24/10/2022) mendetang, tim dari UPT Wasnaker Kota Batam dan Bidang Wasnaker Prov Kepri akan menurunkan tim untuk pemeriksaan terhadap hal tersebut diatas bukan hanya pada PT Marcopolo tapi juga Subkon-subkonnya secara menyeluruh," pungkasnya.
Editor red.
Liputan Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar