BUTUHTODAY.COM - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) masih dilakukan oleh pemerintah pada Oktober 2022.
Adapun besaran BSU yang diterima pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan yakni Rp 600.000 yang dicairkan satu kali.
Salah satu syarat menjadi penerima BSU adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Umumnya, keaktifan anggota BPJS Ketenagakerjaan ini didaftarkan oleh perusahaan atau pihak yang mengadakan pekerjaan.
Dikutip dari Kompas.com (24/6/2022), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, semua pekerja wajib didaftarkan oleh perusahaannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, bagaimana jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial yang mengakibatkan karyawan tersebut tidak bisa menerima BSU?
Penjelasan Kemnaker
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi.
"Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Sanksi administratif yang dimaksud, berupa:
- Teguran tertulis
- Denda, dan/atau
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Selain itu, jika ditemukan kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, maka masyarakat (karyawan) bisa melaporkan hal itu kepada Kemnaker.
"Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Naker berarti masuk melanggar. Silakan dilaporkan ke kami," lanjut dia.
Anwar menyebut, pelaporan bisa melalui mengirim pesan ke media sosial resmi Kemnaker.
Bisa dikenai sanksi pidana
Dikutip dari Kompas.com (24/6/2022), perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.
Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana.
Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.
Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Merujuk Data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Mei 2022, dari 63.257 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, hanya 40.144 perusahaan atau 63 persen perusahaan yang patuh dalam menjalankan kepesertaan BP Jamsostek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.113 perusahaan tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, untuk mengatasi hal itu perlu adanya sosialiasi yang masif sekaligus pemberian sanksi, baik administratif maupun pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Sumber artikel dari kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar