Pelabuhan Tanjung Gundap Sagulung Ada Pemotongan Kapal, Diduga Aktivitas Tersebut "Ilegal" - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 20 Oktober 2022

Pelabuhan Tanjung Gundap Sagulung Ada Pemotongan Kapal, Diduga Aktivitas Tersebut "Ilegal"


BATAM - Selain tempat pembongkaran Kayu dan pengiriman barang, ternyata pelabuhan Tanjung Gundap dijadikan tempat pemotongan kapal yang kejelasan statusnya masih diragukan. Pasalnya, selain belum terdaftar sebagai pelabuhan yang diawasi Kepabean, lokasi Tanjung undap juga diduga bukan kawasan industri kapal yang dapat melakukan pemotongan kapal untuk dijadikan scrap.


Pelabuhan Tanjung Gundap berada di wilayah Kecamatan Sagulung. Informasi yang diperoleh tim media ini dilapangan menyebutkan, pelabuhan Tanjung Gundap kerap dijadikan aktivitas keluar masuknya barang-barang yang disinyalir untuk menghindari para penegak hukum.


Pantauan tim media ini, di pelabuhan tersebut terjadi pemotongan kapal yang dilakukan pada malam hari. Belum diketahui pasti, apa nama perusahaan penanggungjawab pemotongan kapal tersebut.


Untuk mengetahui akan aktivitas pemotongan kapal tersebut, tim media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam. 


Melalui pejabat humasnya, Bea Cukai menyebutkan jika kapal tersebut masuk kepelabuhan, maka hal itu dianggap sebagai sarana pengangkut, dan harus ada RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut), dan jika ingin melakukan pemotongan kapal, maka harus melakukan pelaporan, karena sudah menjadi barang (objek) dan tidak lagi sarana.


"Pada saat masuk, mereka dianggap  pengangkut lagi, terkait pajak dan lain – lain belum di kenakan apapun. tapi setelah mau dilakukan pemotongan, mereka harus melaporkan lagi karena sudah menjadi barang (objek)." Ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.


Disinggung apakah pihak Bea Cukai mengetahui akan aktivitas tersebut, Rizki mengatakan terkait izin pemotongan kapal, proses perizinan dan pengawasannya itu ada dibawah kewenangan DitHubla. Dalam hal ini mungkin perwakilannya diberikan kewenangan kepada KSOP, merujuk ke perhub 29 /2014. 


“BC Hanya berwenang dalam proses Pemberitahuan RKSP (rencana kedatangan sarana  pengangkut) dan inward manifest saja,'" ucapnya.


Hingga berita ini diunggah, awak media ini sudah mengirimkan surat ke KSOP Batam yang beralamat Sekupang, untuk mendapatkan informasi yang akurat.


Editor red.

Tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar