Ironisnya, meski penegak hukum atau intansi terkait sudah sering melakukan penangkapan akan rokok merek Machester itu baik dari pasar ataupun penyelundupan di laut. Akan tetapi, intansi dan penegak hukum belum berhasil mengetahui dimana alamat pabrik produksinya dan menutup pintu masuk rokok tersebut ke Batam.
Untuk diketahui, Harga eceran rokok non pita cukai merek Macharster tersebut diharga Rp 10.000/bungkus, dan pemilik warung membeli rokok merek Macharster itu dari marketing atau grosir seharga Rp 78.000 - 85.000/slopnya.
Rokok Manchester ini juga memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda yakni, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.
“Dari sekian banyak operasi, sudah ada beberapa yang sudah ada ke persidangan dan sudah putus, kita sudah buat sosialisasi baik dari papan reklame dan lain-lain terkait himbauan dan larangan untuk memperjualbelikan rokok illegal,” ujar M. Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi Bea Cukai Batam. (Dikutip dari Busurvocal.com).
Rizki menjelaskan, bahwa pihaknya terus menghimbau agar pada pedagang tidak menjual rokok-rokok non pita cukai tersebut. "Mohon maaf, seharusnya mereka sudah tau dan paham risiko apa bila mereka menjual rokok ilegal tersebut. Untuk menekan peredaran rokok illegal, Bea Cukai gak bisa lakukan sendiri, perlu dukungan dan kesadaran dari para masyarakat, baik yang menjual dan yang membeli,”
“Itu masalah persepsi dan penilaian ya, karena masing-masing pasti punya penilaian, kan apa yang saya sampaikan pasti berdasarkan data yang ada di kita. Upaya sudah dilakukan, sudah ada penindakan, tapi memang faktanya masih ada ditemukan di pasaran, tentunya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan himbauan kepada masyarakat,” jelasnya.
Katanya lagi, terkait rokok non pita cukai masih menjadi kebutuhan dan masih dibelanjakan oleh Pedagang dan masyarakat. Karena setiap kali Bea Cukai melakukan razia ke toko-toko atau grosir, para pedagang atau toko lainnya akan menyembunyikan rokok tersebut.
"Jadi seperti main kucing-kucingan, apa bila di toko satu di periksa Bea Cukai, toko lain pasti akan mengamankan barangnya, kan begitu kondisinya. Dan sudah 4 bulan ini, Bea Cukai berhasil mencegah 700 ribu batang rokok non cukai." tuturnya.
Swardono 35' salah satu warga Tanjung Piayu mengatakan, bawah pemasaran rokok jenis non pita cukai termasuk merek Manchester itu menggunakan mobil pribadi ke warung-warung.
"Saya pernah melihat ada mobil pribadi jenis mini bus pintu samping yang didalamnya banyak kardus/kotak berisi rokok. Dan saya lihat sendiri, sang supir mengambil rokok salah satunya rokok Macharster untuk dibagi ke pemilik warung," ucapnya.
Ditanya, apakah melihat nomor plat polisi dari mobil tersebut. Swardono mengaku tidak mengetahui. "Saya tak lihatlah nomor platnya, yang pasti mobil itu warna silver," pungkasnya.
Editor Red
Liputan Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar