JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan geruduk kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) jika menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan Permenaker ini merupakan jalan tengah yang mengakomodasi pengusaha dan para buruh.
"(Permen) ini langkah mencari win win solution. Sudah ada jalan tengah, jangan digugat. Ini akan memancing reaksi buruh untuk demo besar-besaran," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/11).
"Kantor Apindo di seluruh Indonesia akan didemo itu pasti. Saya bisa pastikan, termasuk kantor pusat Apindo," imbuhnya.
Permenaker itu dianggap jalan tengah sebab permintaan buruh adalah kenaikan upah sebesar 13 persen. Namun demikian pemerintah mengakomodir kebutuhan pengusaha untuk tidak menaikkan upah minimum di atas 10 persen.
Said Iqbal mengungkapkan langkah Apindo menggugat Permenaker 18/2022 sebagai tindakan yang serakah. Pasalnya, selama ini ia menilai para pengusaha hanya diam saat sedang untung, namun berteriak ketika rugi.
"Apakah sah (menggugat)? Sah, boleh, tapi tidak ada integritas moral. Ini kan tentang kalau untung berbagi, kalau rugi mari kita diskusikan," tuturnya.
Terlebih, menurut Said, para buruh sudah tiga tahun tidak mendapatkan kenaikan upah minimum. Ia mengaku buruh berbesar hati sebab melihat kondisi pandemi Covid-19. Said pun menyayangkan sikap Apindo yang justru tidak bersimpati saat ini.
"Kami minta dengan hormat Apindo untuk tidak memaksakan kehendak melakukan judicial review. Lebih baik menjalankan Permen 18/2022 karena kalau Apindo dan Kadin mengajukan judicial review terhadap Permenaker, itu artinya melawan pemerintah. Apindo memaksakan kehendak melawan pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit mengungkapkan pihaknya akan mengajukan gugatan terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Uji materiil itu akan diajukan pada Mahkamah Agung pekan depan.
Sementara, Ketua Kadin Arsjad Rasjid berdalih langkah hukum itu dilakukan pengusaha demi menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja dan keadilan pengusaha. Ia mengatakan apapun hasil gugatan uji materi itu, akan diterima oleh pengusaha.
"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan asosiasi pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022," ujar Arsjad dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (24/11).
Tindakan itu merespons menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah. Permenaker itu mengatur beberapa poin penting dalam penentuan kenaikan UMP 2023.
Artikel telah terbit di www.cnnindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar