MEDAN - Sejumlah pimpinan serikat buruh berpendapat bahwa lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 memberikan respons positif atas aspirasi buruh yang sudah diakomodir oleh pemerintah.
Sebab Permenaker ini memberi opsi bagi buruh untuk mengusulkan persentase dari kenaikan UMP untuk tahun 2023.
Sejalan dengan itu, pimpinan buruh di Sumut merasa yakin bahwa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang selama ini sangat merespons dan mengakomodir aspirasi buruh akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang memberikan rasa keadilan bagi buruh maupun dunia usaha.
Ketua Serikat Pekerja Indonesia Sumut Johnson Parbosi menyatakan berterima kasih kepada pemerintah yang telah menaikkan upah buruh dengan memberlakukan Permenaker 36 tahun 2022. Oleh karenanya Johnson juga merasa yakin Gubernur Edy Rahmayadi akan dapat memaksimalkan upah buruh dengan menggunakan opsi yang dapat diterima buruh dan pengusaha.
"Saya yakin Pak Edy Rahmayadi akan memutuskan UMP ini dengan adil," ujar aktivis buruh ini dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (25/11).
Sementara itu, Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut Ramlan Hutabarat menyatakan respons selama ini Gubernur Edy Rahmayadi telah sangat dekat dengan buruh.
Sehingga sangat memahami aspirasi yang dibutuhkan oleh buruh terkait tentang UMP yang akan ditetapkan. Oleh karenanya dengan pemberlakukan Permenaker 18 tahun 2022 Gubernur Edy akan bisa memilih opsi yang terbaik untuk menetapkan UMP Provinsi.
Kata Johnson lebih lanjut serkat buruh sangat memahami bahwa tidak mungkin kenaikan UMP itu mencapai 13-15 persen.
"Sebab kami pun memahami kondisi perekonomian kita, demi kelangsungan pertumbuhan ekonomi kami dapat memaklumi bila ada pilihan opsi yang dikeluarkan oleh Gubernur yang dapat diterima oleh para serikat buruh," kata Johnson.
Sebagai Ayah Buruh Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi pasti akan memberikan yang terbaik atas penetapan UMP yang mulai berlaku Januari 2023. "Karena kami meyakini selama ini beliau sangat merespon dan dekat dengan kaum buruh," Johnson.
Pendapat lainnya juga diberikan Ketua DPD Federasi Kayu dan Kehutanan (KAHUT) KSPSI Sumut Sahrum mengatakan serikat buruh tidak akan kaku dalam merespons keputusan Gubernur yang ditetapkan.
"Harapan buruh kepada Gubernur Edy untuk memilih opsi yang adil sedangkan besaran persentase kami serahkan kepada Pak Edy Rahmayadi karena beliau akan mendapatkan masukan dari Dewan Pengupahan Sumut. Sikap kami serikat pekerja , Sumut tetap kondusif pertumbuhan ekonomi bisa berjalan tetapi kehidupan buruh juga bisa layak dengan UMP yang adil," ujarnya.
Dia yakin dan percaya Gubernur Edy yang selama ini sering berkomunikasi dengan buruh. “Bahkan (Edy) sudah dua kali memberikan rumah dinas sebagai tempat kegiatan buruh, beliau akan bisa mempertimbangkan yang terbaik. Mengayomi kaum buruh. Dan menjaga buruh ini bermartabat sebagaimana visi Gubernur itu mewujudkan Sumut yang bermartabat,” kata Sahrum.
Sejak 17 November pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan upah minimum Tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima, Gubernur akan mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat 28 November 2022. Sedangkan penetapan UMK 7 Desember 2022.
Editor red.
Artikel telah terbit di https://nusantara.rmol.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar