BATAM - Martodo S eks karyawan kontraktor PT Karsa, salah satu perusahaan sub-contraktor pada proyek Oppus (Apertemen-red) di Marina mengaku pernah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan salah satu bola matanya mengalami cacat yakni tanggal 4 April 2022, lalu.
Meski sudah melapor ke Pengawasan Disnaker Provinsi, hingga saat ini kasus yang dialaminya itu belum juga di selesaikan oleh manajemen PT Karsa pada Martodo.
"Awal masuk kerja di PT Karsa, tanggal 1 Maret 2022, sebulan 1 kerja tepatnya tanggal 4 April saya mengalami insident laka kerja. Kemudian saya dilarikan ke rumah sakit Elisabet Sei Lekop dalam keadaan setengah sadar, dirumah sakit tersebut saya dirawat selama 3 hari, dengan kondisi kepala terluka hingga mendapat 9 jahitan. Kemudian dokter yang bertugas menyarankan agar saya di rawat di Rumah Sakit Elisabet Batam Kota, karena keterbatasan alat kesehatan mata." Ujar Martodo, pada media ini.
Mendengar intruksi dokter tersebut dan diberikan surat rujukan agar menemui dokter spesialis mata, Martodo mengaku langsung melapor ke majaemen PT Karsa, namun tidak mendapat respon selama 1 bulan setelah dirinya keluar rumah sakit Elisabet Sei Lekop.
"Saya hanya disuruh bersabar menunggu. Dan di bulan Mei 2022, teman-teman melaporkan perusahaan ke Wasnaker Batam atas keterlambatan membayarkan gaji, diwaktu bersamaan itu, saya melaporkan juga kasus kecelakaan kerja yang saya alami. Dan bulan September 2022, saya dipanggil lalu dibawa periksa kembali ke Rumah sakit Elisabet Batam Kota, dan hasilnya dari dokter yang memeriksa mengatakan sudah terlambat dan tidak bisa diperbaiki lagi," sebut Martodo, meniru perkataan sang dokter yang memeriksanya.
Lanjudnya, Edy selaku perwakilan manajemen PT Karsa mengatakan pada Martodo akan merundingkannya di manajemen perusahaan. "Tapi, sampai sekarang etikad baik mereka belum ada kabar untuk menyelesaikannya," tutur Martodo.
Sementara itu, Edy selaku manajemen PT Karsa mengatakan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membawa Martodo Simanungkalit berobat. Dan manajemen PT Karsa juga sudah diperiksa oleh Wasnaker Batam atas kasus lakakerja tersebut.
"Martodo jangan kemana-mana lah mengadunya, nanti dia malah ngk dapat apa-apa. Kita sudah komitmen mau membawanya periksa ke dokter spesialis mata, agar di hitung berapa persen kecacatan matanya, hanya saja pihak dokternya belum ada waktu," sebut Edy, melalui telepon WhatsApp pada awak media. Rabu (14/12/2022).
Edy pun malah menuding Martodo lah yang mengulur - ukur waktu terkait kasus lakakerja yang terjadi. Pasalnya, saat manajemen PT Karsa menghubungi Martodo untuk dilakukan pemeriksaan, Martodo menolaknya.
"Dia bekerja baru 1 bulan, perusahaan mana yang mau bertanggungjawab mengobati kalau kerjanya baru satu bulan. Kita juga pernah mau membawa Martodo untuk periksa, tapi dia nya tidak bisa, dengan alasan ada Keluarga meninggal. Jadi bilang sama dia agar bersabar, saya juga pasaran," tegas Edy, terkesan membenarkan pernyataannya.
Editor red.
Liputan Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar