JAKARTA - Serikat buruh akan melakukan aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (2/12/2022) untuk menolak besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan untuk aksi besok akan fokus terhadap penolakan besaran UMP 2023 DKI Jakarta yang dinilai di bawah besaran inflasi dan membuat daya beli buruh semakin terpuruk.
“Demo buruh di Balai Kota [DKI Jakarta] 2 Desember 2022, hanya menuntut UMP,” kata Said, Kamis (1/12/2022).
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI 2023 sebesar Rp4.901.798 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP 2022 yaitu Rp4.641.854 yang ditetapkan Mantan Gubernur Anies Baswedan.
Dalam demo yang direncanakan besok dan berlanjut hingga 7 Desember 2022, KSPI membawa dua tuntutan, yakni tolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1153/2022 tentang UMP 2023 serta meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 10-13 persen.
Sebelumnya, pada konferensi pers, Said Iqbal menyatakan para buruh berharap UMP DKI 2023 minimal naik 10 persen seperti daerah-daerah lain yang merekomendasikan UMK 2023 naik 10 persen, yakni Majalengka, Subang, dan
“Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang. Memalukan. Tidak ada empati. Jauh dari Gubernur sebelumnya tentang kebijakannya, bukan tentang orangnya,” kata Said, Rabu (30/11/2022).
Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menetapkan UMP 2023 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.
Dalam beleid tersebut, formulasi penetapan UMP mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan alpha (variabel tertentu dengan nilai 0,10-0,30).
Sebagai informasi, demo direncanakan dilaksanakan pada Jumat, 2 Desember 2022, pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan titik kumpul berada di Balai Kota DKI Jakarta.
Artikel ini sudah terbit di https://m.bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar