BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua tersangka korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam, yakni RM sebagai PPK dan PAP sebagai penyedia dalam kasus 2018. Sumber yang dapat dipercaya media ini menilai penanganan kasus itu janggal karena Kejari hanya memproses kasus 2018 dan meloloskan kasus 2020.
”Kedua tersangka (RM dan PAP) adalah orang yang terlibat dalam proyek SIMRS BP Batam pada tahun 2018. Padahal sejak awal kita mengetahui proyek yang bermasalah adalah SIMRS tahun 2020, sebab pelaksanaan SIMRS tahun 2020 melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan sampai sekarang yang digunakan oleh RS BP Batam adalah pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2018,” kata seorang sumber Owntalk.co.id, Sabtu, 7/1/2023.
Media ini berupaya menghubungi dua dari 15 saksi yang pernah diperiksa, yakni Rudi Martono, seorang ahli Information Technology (IT) yang ditugaskan dari instansi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) pada 2018 dan kemudian disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek SIMRS 2018. Begitu pula Priyono Al Priyanto dari PT Sarana Primadata Bandung yang disebut-sebut oleh Kejari dalam keadaan sakit.
Kasus itu (SIMRS BP Batam) adalah kasus korupsi berjamaah, karena sebenarnya mulai dari Kepala, Deputi, Direktur BP Batam, sampai beberapa tingkat ke bawah yang terkait dengan RSBP Batam terlibat. Makanya sejak awal kasus ini diintervensi oleh Biro Hukum (BP Batam) dengan membuat check list, keterangan mana yang boleh dimasukkan (dalam berita acara) dan yang mana tidak boleh dimasukkan. Saksi Kasus SIMRS BP Batam.
Pihak kerabat salah satu yang dijadikan tersangka mengaku kerabatnya dikriminalisasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak memiliki kewenangan di bidang anggaran, serta tugas yang dia kerjakan pada 2018 jelas dan nyata hasilnya serta digunakan RSBP Batam hingga saat ini. ”Yang bermasalah itu adalah SIMRS Pelni tahun 2020, proyek itu proyek abal-abal dan jelas-jelas melanggar aturan karena proyek senilai Rp1,6 miliar ditunjuk langsung, serta hasilnya tidak jelas,” kata sumber Owntalk.co.id.
Rilis yang disiarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Herlina Setyorini, SH., MH pada Kamis, 5 Januari 2023, kasus yang diproses hukum adalah SIMRS BP Batam 2018. Uraiannya sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan rilis pers kami terdahulu pada hari Jum’at 30 Desember 2022 terdahulu, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan (BP) Batam Tahun 2018, dengan dasar Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 dan sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang tersebut sebagai Saksi terlebih dahulu untuk hadir pada Kamis tanggal 29 Desember 2022. PAP dan RM dilakukan pemanggilan dengan dasar Surat Panggilan Nomor : B-4181/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk RM dan Surat Panggilan Nomor : B-4182/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk PAP.
Bahwa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan pemanggilan kembali terhadap 2 (dua) orang tersebut dengan status Tersangka, inisial RM selaku PPK dan PAP selaku Penyedia.
Bahwa Penyidik telah melayangkan Surat Panggilan Nomor : B-4321/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk Tersangka PAP (Penyedia) supaya hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Batam pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 jam 09.00 WIB. Dan Penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan Nomor : B-4320/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk Tersangka RM (PPK) supaya hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Batam pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 jam 09.00 WIB.
Namun Para Tersangka tidak memenuhi pemanggilan tersebut, untuk Tersangka PAP Penasehat Hukumnya menginformasikan jika Tersangka PAP tersebut masih dalam keadaan sakit dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya. Sedangkan untuk Tersangka RM juga tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya.
Bahwa selanjutnya Penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang Tersangka tersebut untuk dapat hadir pada hari Rabu 11 Januari 2023 jam 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Diharapkan Para Tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam.
Intervensi Biro Hukum BP Batam
Seorang saksi yang tidak bersedia menyebut namanya menyatakan Biro Hukum BP Batam mengintervensi penyelidikan kasus SIMRS BP Batam. ”Kasus itu (SIMRS BP Batam) adalah kasus korupsi berjamaah, karena sebenarnya mulai dari Kepala, Deputi, Direktur BP Batam, sampai beberapa tingkat ke bawah yang terkait dengan RSBP Batam terlibat. Makanya sejak awal kasus ini diintervensi oleh Biro Hukum (BP Batam) dengan membuat check list, keterangan mana yang boleh dimasukkan (dalam berita acara) dan yang mana tidak boleh dimasukkan,” ujar sumber Owntalk.
Penjelasan sumber ini masih dalam tahap konfirmasi ke BP Batam. Namun berdasarkan pemberitaan kasus SIMRS sejak tahun lalu, terlihat bahwa kasus SIMRS BP Batam yang bermasalah adalah pada proyek 2020. Sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proyek di atas Rp200.000.000 harus dilelang, tidak bisa penunjukan langsung, dan proyek itu, yakni SIMRS Pelni disebut proyek abal-abal atau tidak jelas wujudnya. Tetapi karena adanya intervensi, proyek SIMRS 2020 dihentikan.
Sejak 2021, proses penyelidikan di Kejari Batam melibatkan saksi, antara lain Direktur RSBP dr Afdhalun Hakim, seorang Deputi BP Batam, dr Faisal Riza sebagai PPK proyek 2020, dan F dari rekanan pihak swasta, bukan PAP. ”Kasus ini dipaksakan, sehingga yang jadi tersangka RM dan PAP. Entah bagaimana ceritanya bisa seperti itu,” pungkas sumber Owntalk.co.id. (*)
Sumber berita Owntalk.co.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar