BATAM - Aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai di kota Batam Kepulauan Riau yang diduga dilakukan secara ilegal lepas dari pantauan petugas pengawasan Intansi kepabean, Institusi dan pemerintah Daerah setempat.
Bahkan, tak jarang rokok-rokok tersebut banyak juga yang diselundupkan keluar wilayah Batam melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada.
Mengapa aktifitas ini selama bertahun-tahun berjalan mulus, tentunya menjadi pertanyaan. Siapa dibalik peredaran rokok-rokok ilegal ini.
Dikutip dari Batampos.co.id, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan rokok tanpa cukai tersebut dilarang beredar di Batam. Hal ini sudah berlaku sejak tahun 2019.
“Status rokok bebas cukai di Batam itu sudah tidak berlaku sejak 2019. Jadi seluruhnya ilegal (beredar di Batam),” ujarnya, Senin (20/2).
Namun, Rizki berdalih bahwa rokok ilegal tersebut bukan di produksi di Batam. BC sudah berupaya memberantas dan mencegah peredaran rokok ilegal di Batam dengan operasi cukai bersama atau operasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum lain.
“Kendalanya itu, kadang kita operasi 4 tempat, saat mendatangi 1 tempat, yang lainnya sudah tau ada operasi. Karena mereka memiliki komunitas,” ungkapnya.
Pemerintah kota Batam melalui Sekertaris Daerah (Sekda)
Jefridin mengatakan, terdapat tujuh industri rokok yang beroperasi di Kota Batam yaitu PT. Ying Mei Indo Tobacco International, PT. Leadon International, PT. Alcotrindo Batam, PT. Vigo International, PT. Fantastik International, PT. Makmur Tembakau International, dan PT. Adhimukti Persada.
“Ada satu perusahaan lagi yang akan berinvestasi karena keuntungan Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi daya tarik bagi pelaku usaha”, ucapnya belum lama ini.
Maka dari itu, jefridin mengajak semua pihak untuk bersama-sama bersinergi antara OPD dan instansi terkait serta masyarakat Kota Batam untuk memerangi hadirnya rokok ilegal dan produk ilegal lainnya yang dijual.
“Tentu ini menjadi penting bagi kita, karena dari BKC ini bisa mendongrak pendapatan negara”, tutupnya.
Fakta dilapangan, hingga saat ini peredaran rokok-rokok ilegal dari berbagai jenis merek itu masih saja bebas beredar di Batam.
Editor red/Sentral news.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar