BATAM - Pemerintah telah menerapkan kebijakan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) per tanggal 18 April 2020. Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan
Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan saat tiba di Indonesia agar IMEI handphone yang dibeli di luar negeri tidak diblokir dan bisa digunakan. Pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai atau tempat kedatangan sang pembeli tersebut, seperti di bandara, pelabuhan internasional, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.
Untuk Kota Batam, sebagai wilayah yang bertetangga langsung dengan negar tetangga seperti Singapura dan Malaysia, akses masuk barang elektronik sangat mudah, dimana bisa dibawa langsung oleh pengunjung, atau diselundupkan oleh oknum-oknum pemain pasar elektronik.
Untuk barang bawaan atau yang dibawa penumpang, yang datang dari Singapura dan Malaysia, pendaftaran IMEI handphone khususnya jenis android iPhone, bisa dilaksanakan di pintu masuk kedatangan, seperti pelabuhan dan Bandara.
Yang menarik informasi yang dikembangkan media ini, ada permainan registrasi IMEI di Kota Batam, permainan registrasi tersebut yakni registrasi permanen nasional, registrasi per tiga bulan, dan registrasi Free Trade Zone (FTZ) khusus Batam.
Menanggapi informasi tersebut Media ini melakukan penelusuran di Kantor Bea Cukai Kota Batam, dan media ini belum bisa menemui pejabat yang bisa memberikan keterangan mengenai registrasi IMEI tersebut.
"Pak Rikky lagi rapat pak, terkait apa ya. Biar nanti saya sampaikan," ucap Albar, staf kehumasan Bea Cukai Batam, Senin (6/3/2023) pagi, saat ditemui di kantor Bea Cukai.
Parahnya lagi, Albar pun terkesan menggiring awak media untuk membuat laporan ke pihak unit pengaduan Bea Cukai Batam bila ada kejanggalan atau menyimpang terkait penahanan barang petugas Bea Cukai di pelabuhan.
"Setau saya, Bea Cukai yang dipercayakan Kemenperin dan Kominfo untuk melakukan registrasi pembukaan IMEI alat-alat electronik yang datang dari luar negeri baik di bandara atau pelabuhan. Dan semua dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," sebutnya.
Editor red/sumber Sentralnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar