PEMATANGSIANTAR - Personil Polsektro Martoba Siantar, Terima laporan Warga terkait penemuan Mayat seorang laki-laki, Selasa tanggal (21/03/2023) sekira pukul 06:30 WIB. di Jl. Batu Permata Raya Blok G Perum Herowin Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Korban atas nama Robert Siburian (44) tercatat sebagai Warga Jl. Merbou No. 85 Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Warga setempat yang pertama menemukan Korban, salah satunya Reyvancius Sitio,
Marlina Sidauruk dan
Deddy Christy Saragih.
Barang Bukti yang ditemukan dekat jasad korban 1 (Satu) unit Handphone Merk Oppo
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tanpa Nopol.1 (satu) buah Dompet
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Robert Siburian.
1 (Satu) lembar STNK atas nama Saurmauli Siburian.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP. Manaek S.Ritonga SH. MH, saat dikonfirmasi Awak Media online ini, membenarkan dan menyebutkan bahwa salah seorang warga atas nama Marlina Sidauruk warga Jalan Batu Permata Raya Perum Herowin, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Ucapnya sembari menambahkan karena korban dimaksud sekilas saat ditemukan tercium bau minuman keras.
Sehingga Marlina Sidauruk pun mengurungkan niatnya untuk mendekat dan kembali masuk kedalam rumah, selanjutnya memberitahukan pada Reyvancius Sitio yang saat itu hendak pergi kerja dan melihat hal tersebut, Deddy Christy Saragih yang kala itu sedang memundurkan mobilnya. secara kebetulan sepasang matanya tertuju pada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yakni korban yang saat ditemukan itu sudah dalam keadaan posisi tergeletak di pinggir jalan perumahan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata korban telah meninggal dunia dan Reyvancius Sitio bersama warga lainnya pun kemudian menghubungi pihak kepolisian Polsek Martoba Resort Polresta Pematang Siantar.
Selanjutnya Pihak Kepolisian menghubungi keluarga korban dan korban dibawa kerumah sakit umum Dajasamen saragih. tepatnya keruangan kamar mayat selanjutnya dari pihak keluarga yang bernama Roselly Saragih Simarmata yang merupakan (istri korban) dan keluarga lainnya menyatakan kepada pihak kepolisian dan pihak rumah sakit umum Djasamen Saragih bahwa korban selama 1,5 tahun sudah memakai ring pada jantungnya dan korban juga mengidap penyakit jantung.
Sehingga pihak korban pun menyatakan kepada pihak kepolisian dan pihak rumah sakit untuk tidak dilakukan visum luar ataupun autopsi kepada tubuh korban karena setelah dilihat oleh pihak korban (istri dan keluarga) bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan ditubuh korban, selain itu juga Korban memiliki riwayat medis yakni penyakit jantung.
Selanjutnya istri korban pun membuat surat pernyataan permohonan untuk tidak dilakukan autopsi dan membuat pernyataan pribadi disaksikan oleh pihak keluarga lainnya.
Dani R
Tidak ada komentar:
Posting Komentar