BATAM - Bertahun-tahun rokok-rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal beredar bebas di kota Batam. Hingga saat ini tindakan tegas belum terlihat dari Bea Cukai dan penegak hukum daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan Negara ini.
Berdasarkan UU No.39 tahun 2007 tentang cukai Pasal 54-58, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Akan tetapi sanksi Undang-undang diatas terkesan dianggap sepele oleh para mafia cukai yang diduga kuat mendapat bekingan dari oknum pejabat atau oknum penguasa di kota Batam dan Kepulauan Riau. Pasalnya, peredaran rokok-rokok ilegal begitu bebas diperjualbelikan hingga menguasai pasar.
Kepemimpinan Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Batam Ambang Priyoggo cukup tegas memiliki program yang dikeluarkannya "Gempur Rokok Ilegal" . Namun fakta lapangan, banyak ditemui rokok-rokok ilegal tanpa pita cukai hingga warung kaki lima setiap pojok kota Batam menjual rokok ilegal merek Machester, OFO, Rave dan lainnya.
Ketua Ombudsman Kepri Dr. Lagat Siadari.SE sangat menyayangkan maraknya peredaran rokok Ilegal tersebut. Sementara jelas Intansi Bea Cukai merupakan intansi yang seharusnya melakukan pemberantasan serius hingga ke akar-akarnya termasuk sumber dari mana asal usul rokok ilegal datang.
"Untuk peredaran rokok ini, beredar secara ilegal, dan masuk secara ilegal. Karena disini yang paling Kompeten yaitu Bea Cukai tidak melakukan penegakan, dari sini bisa kita lihat Bea Cukai kurang serius dalam memberantas peredaran Rokok ilegal serta kurangnya menjalankan tugas dan Fungsinya," Ungkap Lagat Siadari, belum lama ini, (sumber sidaktoday.com).
Lagat pun mengaku merasa bingung terkait maraknya rokok-rokok ilegal dikota Batam. Bahkan dirinya curiga peredaran rokok Ilegal yang sudah bertahun-tahun beredar terkesan ada pembiaran dari Bea Cukai atau pihak terkait.
"Jadi ini yang membuat kita semakin Bingung, saya menduga adanya suatu pembiaran rokok ilegal ini beredar luas. Serta sejauh mana tanggungjawab Bea cukai Kota Batam. Kita menduga adanya Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan bermain mata,"
Lanjudnya, "Apalagi saat ini kita melihat Menteri Keuangan juga sedang disorot, bahwa ada dugaan penyimpangan-penyimpangan di sana, termasuk juga Kepala BC Makasar disitu bisa terindikasi adanya permainan-permainan oleh oknum Pejabat Bea cukai" katanya.
Ia meminta agar Bea Cukai Batam & Kanwil Bea Cukai Kepri harus benar-benar melakukan penegakan hukum dengan menjalankan tugas dan tufoksinya akan peredaran rokok ilegal tersebut.
"Kalau tidak diindahkan, kita akan berkoordinasi dengan KPK untuk masalah ini. Sudah tidak betul lagi ini Bea cukai ini menjalankan Tugas dan Fungsinya. Nanti kita akan perdalam terkait kasus peredaran Rokok ilegal ini." tegasnya.
Editor red/Sentralnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar