BURUHTODAY.COM - Partai Buruh ingin sistem pemilihan umum (Pemilu) terbuka tanpa suara terbanyak.
Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (24/5/2023).
"Sikap Partai Buruh adalah menginginkan sistem Pemilu dengan sistem terbuka tanpa suara terbanyak," kata Said Iqbal, di Jakarta, Rabu ini.
"Kalau yang sekarang kan sistem terbuka dengan suara terbanyak, yang digugat oleh beberapa orang ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta sistem tertutup, di mana tidak ada nomor urut dan tidak ada nama-nama caleg. Hanya ada gambar caleg. Hanya ada gambar partai. Itu namanya tertutup," sambungnya.
"Kalau terbuka seperti sekarang ini, dengan suara terbanyak, ada gambar partai dan juga nama-nama caleg ditulis. Suara terbanyak caleg itulah yang nanti menjadi anggota legislatif bilamana memenuhi kuota kursi dalam Pemilu."
Said menjelaskan, Partai Buruh berpandangan berbeda, yakni sistem terbuka tanpa suara terbanyak.
"Jadi ada tanda gambar ada. Nama-nama caleg juga ada, tapi tidak ada suara terbanyak," jelasnya.
Menurutnya, sistem terbuka tanpa suara terbanyak, mengembalikan penentuan sosok caleg yang akan mengisi kursi di DPR kepada partai.
Dengan tetap menampilkan gambar caleg dan mencantumkan namanya.
Jadi kami tetap terbuka. Misal Partai Buruh di Jawa Barat 7 secara dihitung hasil Pemilu dapat 1 kursi. Maka yang menentukan 1 kursi itu adalah partai. Partai menentukan yang terbaik," sambungnya.
Hal tersebut, kata Said, tidak seperti membeli kucing dalam karung.
"Tidak beli kucing dalam karung juga. Kalau tertutup kan beli kucing dalam karung. Enggak tahu siapa calegnya. Namanya enggak dicantumin, hanya coblos tanda gambar. Kalau terbuka, ada nama caleg, ada gambar."
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).
Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.
“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa.
Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.
Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.
“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.
Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.
Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.
“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait.”
“Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” tuturnya.
Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.
Sumber artikel :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar