Penegak Hukum Diminta Kasus Penyelundupan Rokok HMind Cs 'Terbuka & Tuntas' - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 19 Mei 2023

Penegak Hukum Diminta Kasus Penyelundupan Rokok HMind Cs 'Terbuka & Tuntas'


BATAM - Ketua LSM Kodat86, Cak Ta'in Komari SS minta aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dengan kasus penyelundupan rokok HMind, HMin d Bold dan VivoMind dilakukan secara terbuka dan tuntas.


"Pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut terkesan main-main, " katanya Kepada Media di Batam Center.


Menurut Cak Ta'in, dengan hanya satu tersangka Muhammad Saleh mengesankan bahwa aparat tidak berniat membongkar permainan rokok ilegal itu secara tuntas. "Bisnis rokok H-Mind Cs itu jaringan melibatkan banyak pihak, mestinya dibongkar semua," ujar Cak Ta'in.


Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, rokok H-Mind Cs itu jelas perusahaan yang memproduksinya, jelas pemiliknya dan jelas distributor nya. Maka menjadi pertanyaan besar ketika aparat penegak hukum hanya memproses pembawa kapal Muhammad Soleh, sementara pemilik barang Acai masih bebas , apalagi distributor dan perusahaan produksinya.


Ketidakseriusan aparat dalam menuntaskan kasus penyelundupan rokok HMind Cs, yang diduga merugikan keuangan negara lebih Rp. 5 miliar itu, aparat yang menangkap saat itu juga bukan aparat lokal tapi aparat dari Mabes. "Mengapa yang nangkap harus dari pusat, sementara di daerah juga aparat penegak hukum. Tapi cenderung tutup mata.!" Jelas Cak Ta'in.


Jadi ada indikasi Muhammad Soleh itu hanya dijadikan korban tunggal yang bertanggung jawab atas kasus penyelundupan rokok HMind Cs tersebut.  "Ini pasti ada konspirasi aparat dalam penegakan hukum." tegas Cak Ta'in.


Untuk itu, tambah Cak Ta'in, Kodat86 akan melakukan langkah-langkah yang memang diperlukan supaya kasus tersebut benar-benar ditegakkan secara benar. "Kami akan segera laporkan dan koordinasi kan dengan penegak hukum di pusat. Tunggu saja kejutannya. Semua diawasi kokm ada lembaga yang lebih tinggi yang bisa menindak dan memberikan sanksi," tambahnya.


Perkara no.265/Pid.B/2023/PN.Btm dengan terdakwa Muhammad Soleh dituntut dengan Pasal 54 UU No.11 tahun 1995 Jo Pasal 56 UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai. Muhammad Soleh ditangkap bakamla Polairud Mabes pada 29 Maret 2023 di Dapur Tiga Galang. Pada speedboad tidak berdokumen itu ditemukan 301.600 bungkus rokok H-Mind, 79.659 bungkus rokok H-Mind Bold dan 38.362 bungkus rokok Vivo Mind. Total kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan Rp. 5.450.731.000,-.


Namun pemilik kapal Zainal pada sidang 11 Mei 2023 di PN Batam menjelaskan bahwa kapal yang digunakan Muhammad Soleh adalah miliknya dengan disewa perbulan Rp. 70 juta. Muhammad Soleh sendiri hanya pekerja pada Acai dengan gaji Rp. 4 juta. Ratusan ribu bungkus rokok itu sediaanya akan diselundupkan ke Tembilahan.


Sebelumnya pada 23 Februari 2023, petugas Bea dan Cukai Batam menangkap kapal yang membawa rokok H-Mind 102.400 bungkus di Pelabuhan Sekupang. Rokok tersebut akan dikirim ke Guntung Indragiri Hilir. Sebelumnya petugas berulang kali menangkap penyelundupan rokok, namun aktivitas itu terus berlangsung. Diduga karena pelaku tidak mendapatkan hukuman yang layak sehingga tidak memberikan efek jera.


Editor red./pres rilis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar