BATAM - Salah satu karyawan perusahaan subkontraktor galangan kapal PT KTU yang berdomisili di Sungai Binti, Kecamatan Sagulung tewas setelah tersengat listrik saat melakukan pekerjaannya. Senin (5/6/2023) siang.
KUPT Wasnaker Batam, Aldy Admiral saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mendapat laporan dari pihak perusahaan.
Berdasarkan ketentuan, kata Aldi, manajemen perusahaan seharusnya wajib melaporkan insiden lakakerja maks 2 x 24 jam, setelah kejadian, dan kemudian petugas pengawasan akan turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan
"Belum ada masuk laporannya," sebutnya membalas pesan Whatshap konfirmasi awak media ini.
Aldi juga menegaskan agar perusahaan diminta untuk memperhatikan hak-hak ahli waris dan tindakan perbaikan serta syarat-syarat keselamatan kerja agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ditempat kerja.
Dikutip dari transkepri.com, korban berinisial WS (48) merupakan karyawan PT Mitra Karya Tehnik (MKT) yang berkerja sebagai Fitter dan Welder.
Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yuda Firmansyah membenarkan adanya insiden lakakerja yang merenggut nyawa salah satu karyawan di perusahaan galangan kapal tersebut.
"Iya benar kejadian ini," ucap Ipda Yuda, Senin (05/06) sore.
Ipda Yuda juga menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kematian korban, dan saat ini korban sudah di bawa ke rumah sakit guna untuk evakuasi.
"Untuk kejadian laka kerja tersebut masih dalam lidik. Korban sudah dievakuasi ke RS Embung Fatimah," kata Ipda Yuda.
Editor red.
Liputan tim Sentralnew.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar