BATAM - Penerbitan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) nomor 2249/2013 dan nomor 250/2013 tertanggal 23 Oktober 2013 yang dilakukan Badan Pertanaan Nasional (BPN) Batam memperilihatkan kinerja pegawai BPN tidak profesional dalam melakukan pemeriksaan atau verifikasi berkas yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini Notaris Andreas Timothy.
Pasalnya, kedua APHT yang diterbitkan itu dinilai perbuatan melawan hukum dan cacat hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Sebelumnya, BPN kota Batam saat dikonfirmasi secara tertulis melalui surat resmi tertanggal 8 Juni 2023 lalu, hingga saat ini belum merespon. Bahkan ketika awak media melakukan konfirmasi akan surat tersebut ke kantor BPN Batam yang beralamat di perkantoran Sekupang tidak juga mendapat jawaban sebagaimana mestinya.
Lebih parahnya lagi, Riky salah satu petugas manajer informasi BPN Batam saat ditanyai perkembangan balasan surat konfirmasi tersebut lepas tangan dan tidak profesional menjalankan tugasnya, bahkan tidak merespon awak media ini yang sudah diarahkan petugas security untuk duduk di kursi pelayanan informasi.
"Bapak sabar dulu, tunggu nomor antrian. Bapak nggak lihat saya lagi bekerja disini, semua sejak pagi hingga saat ini antri." Sebutnya dengan nada emosi. (15 Juni 2023) pukul 14.30 wib.
Mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan dari petugas manajer informasi BPN itu, awak media ini kemudian menemui kembali petugas security yang berjaga, dan petugas kemanan itu pun meminta agar awak media ini menunggu dirinya untuk konfirmasi kembali kedalam ruangan.
"Bapak bisa hubungi nomor ini, mohon maaf atas kejadian tadi pak. Nanti bapak bisa komunikasi terkait surat yang bapak pertanyakan," ujar sang security usai keluar dari dalam ruangan sembari memberi nomor handphone salah satu pejabat BPN.
Yudo pejabat BPN saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa surat tersebut nantinya akan di balas secara resmi.
"Mohon ditunggu ya pak, kalau sudah ada balasannya nanti kami info," sebutnya, melalui pesan Whatsapp dihari yang sama.
Setelah dilakukan beberapa kali konfirmasi melalui pesan Whatshap kepada Yudo dan Budi sebagai Kasubag TU BPN Batam selalu mengatakan untuk bersabar.
"Bang, udah kukonfirm sm bagian teknis, kbtln hr ini ybs lg ad kegiatan luar..jd bsk biar dibalas suratnya...bsk siang kl dah ready, ku wa kan abg surat balasannya ya bang..." Jawab Budi, pada awak media ini, Selasa (26 Juni 2023) sore.
Sehari kemudian, Rabu 27 Juni 2023. BPN Batam mengirimkan surat balasan klarifikasi dengan nomor HP.02.02/980-21.71.100/VI/2023, yang pada pokoknya menyebutkan :
1. Kewenangan atas Pemberian Akta Hak Tanggungan (APHT) ada pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang hak tanggugan atas tanah dan benda-benda yang berakaitan dengan tanah.
2. Bahwa kantor Pertanahan kota Batam memproses setiap permohonan yang didaftarkan ke kantor pertanahan kota Batam sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Secara umum balasan klarifikasi tersebut terlihat seperti umumnya tanggapan dari instansi pemerintah, akan tetapi karena secara kasuistik Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) nomor 2249/2013 dan nomor 250/2013 tertanggal 23 Oktober 2013 telah diuji dalam 3 tingkat persidangan, dan telah dinyatakan sebagai produk hasil “Perbuatan Melawan Hukum” karena kedua APHT tersebut dimohonkan PPAT dan diproses BPN setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Hal tersebut menjadi tanda tanya tersendiri khususnya terkait standar pemeriksaan kelengkapan berkas di BPN Kota Batam atas permohonan Hak Tanggungan yang menurut klarifikasi BPN Kota Batam sesuai dengan undang-undang yang berlaku, akan tetapi ternyata dinyatakan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum”.
Sumber Sentralnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar