BATAM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Imanuel Dermawan Purba, SH , dengan tegas menolak ajakan dari Kementrian Tenaga kerja dan Dinas Ketenagakerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans), dalam giat serap aspirasi dalam rangka merivisi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 dan PP No 36 Tahun 2021, secara Zoom Meeting di seluruh Indonesia.
“Kami sangat menyayangkan ada undangan dari Kemenaker melalui Dinas Tenaga Kerja yang ada di seluruh Indonesia, mengundang, mengajak, untuk rapat zoom untuk menyerap aspirasi dari semua unsur,” ujarnya Imanuel, didampingi Ketua DPC KSPSI Kota Batam Karlos Hutabarat dan Beberapa Pimpinan Cabang FSPA SPSI. Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan surat undangan yang tersebar, Kemenaker RI mengundang Ketua DPP KADIN, Apindo dan Sepuluh Serikat Pekerja Antara lain yakni K-SPSI, K-SPI, K-SBSI, K-SARBUMUSI, K-SN, K-SPN dan K-KASBI di seluruh Indonesia, yang akan dilaksanakan melalui Zoom Meeting.
“Dalam hal ini kami menilai hal yang dilakukan Kemetrian sangat tidak mendasar disaat K SPSI AGN bersama aliansi DEN KSPI sedang melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi tentang UU No 11 atau UU Omibuslaw,” sebutnya.
Imanuel menyampaikan bahwa dengan kegiatan penyerapan aspirasi ini dinilai sebagai sebuah upaya penyegalan Undang-undang, mengingat secara jelas bahwa PP tersebut adalah turunan dari Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Artinya, Revisi PP No 35 dan PP No 36 Tahun 2021 adalah terindikasi sebuah cara yang licik dan penuh tipu muslihat yang apabila Serikat Pekerja Serikat Buruh terjebak, nantinya secara tidak langsung akan menguatkan Undang-undang No 06 Tahun 2023, yang tetap ditolak dengan cara apapun oleh Serikat Pekerja Serikat Buruh, baik itu aksi massa gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh jajaran K SPSI yang ada di seluruhjajaran di Kepulauan Riau, dan kami mengajak rekan rekan Serikat Pekerja lainnya, agar jangan mengikuti rapat zoom penyerapan aspirasi yang akan dilakukan Kemenagker baik hari ini maupun ke depan tanpa ada perintah tertulis dari Pimpinan Pusat, kita khawatir ini akan diklaim bahwa kita mensetujui serta ikut dalam revisi PP No 35 dan PP No 36 ini,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Karlos Hutabarat. SE Selaku Ketua DPC K SPSI Kota Batam, di saat ini UU tersebut sedang dilakukan Judicial review di Mahkamah Konstitus, seharusnya Pemerintah harus menghormati dan menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi, bahkan hadirnya PP No 35 Tahun 2021 tentang PHK dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan masih terdapat hal yang bertentangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Saat ini masih dalam proses hukum Judicial Review di MK, seharusnya Kemenagker harus menghormati langkah langkah upaya hukum yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh, seharusnya Kemenagker menunggu hasil dari MK,” terang Karlos.
Lanjudnya, "Kemenaker harus menjaga hubungan konsolidasi dengan pekerja, karena PP No 35 tentang PHK ini juga bermasalah, dan PP No 36 tentang pengupahan, juga terdapat permasalahan bagi kami para pekerja,” pungkasnya.
Editor red.
Pred rilis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar