BATAM - Terkait permohonan eksekusi perkara tingkat pertama : 11/Pdt.G/2016/PN.Btm, tingkat Dua : 234/PDT.G/2017/PT BPR juncto Nomor 170/PDT.G/2016/PN Btm, dan tingkat 1 Kasasi : 224 K/Pdt/2020 yang telah diajukan sebanyak dua kali yakni : Tanggal 25 Februari 2021, dan Tanggal 23 Agustus 2022. Ketua Pengadilan Negeri Batam kelas 1A telah melakukan Aanmaning (teguran) kepada termohon eksekusi (BPR Barelang Mandiri-red) pada tanggal 5 Januari 2023 akan tetapi pihak termohon tidak menghadiri.
"Pengadilan Negeri Batam berpendapat pemanggilan termohon eksekusi tidak perlu dipanggil lagi, dan eksekusi akan dilaksanakan ke tahap selanjutnya," sebut ketua Pengadilan Negeri Batam, melalui Panitra Andi Lukmana S.H, membalas surat konfirmasi yang di kirimkan media ini.
Dalam balasan surat tersebut yakni yang diterima media ini tanggal 18 Juli 2023, lalu menerangkan, bahwa ketua Pengadilan Negeri Batam telah menyarankan pemohon dan kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan eksekusi dwangsom (uang paksa) akan tetapi pemohon eksekusi belum juga mengajukan permohonan.
Selain itu, Pengadilan Negeri Batam melalui Panitra nya Andi Lukmana S.H juga menerangkan bahwa permohonan eksekusi atas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap cukup diajukan 1 kali. Dan pelaksanaan eksekusi tidak secara tegas menyebutkan berapa lama permohonan eksekusi harus selesai, meski demikian bukan berarti pengadilan diperbolehkan sewenang-wenang dalam menyelesaikan perkara eksekusi.
"Semua eksekusi harus tuntas dilaksanakan sebagaimana dimaksud keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung R.I Nomor 40/DJU/SK/HM/02.3/I/2019 tentang pedoman eksekusi peradilan negeri," jelasnya dalam surat.
Sebelumnya, anak almarhum debitur BPR Barelang Mandiri mengaku bahwa dirinya sudah membuat pengaduan ke Mapolda Kepri terkait dugaan pemalsuan (266).
"Saya melaporkan pihak BPR Barelang Mandiri dan Notaris Andreas Timothy dengan dugaan pemalsuan berdasarkan pertimbangan hakim saat saya berperkara perdata di Pengadilan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung, bahwa pihak BPR dan Notaris melakukan perbuatan melawan hukum." Sebut Rendy pada awak media ini.
Rendy menegaskan, bahwa dirinya memiliki bukti akte kematian alamrhum ayahnya yang di keluarkan Dinas Catatan Sipil kota Batam. "Disitu jelas tertera bahwa ayah saya meninggal pada tanggal tanggal 19 September 2013, namun pada tanggal 23 Oktober 2013 terbit Akte Pembuatan Hak Tanggungan dimana akte tersebut merupakan produk dari terduga Notaris Andreas Timothy, yang ditunjuk oleh direksi BPR Barelang Mandiri." Jelasnya.
Lanjudnya, "Kita sebagai orang awam gunakan akal sehat saja lah bang, ayah saya meninggal bulan 9 2013 tapi ada APHT yg terbit di bulan 10 2013 dimana ada tertera tanda tangan ayah saya
Silahkan pembaca media ini dan penegak hukum yang menyimpulkan. Saya hanya berdoa dan berharap tangan Tuhan bekerja dalam perkara ini, karena kami sebagai anak yatim yang ditinggal ayah merasa sangat dirugikan." Pungkasnya.
Editor red/sumber Sentralnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar