JAKARTA - Sebelas (11) warga negara republik (WNI) yang kena tipu perekrut tenaga kerja dan sempat dipaksa bekerja menjadi love scammer (penipu cinta) di Kamboja bakal segera dideportasi. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan pemerintah Kamboja segera menerbitkan surat deportasi untuk 11 WNI tersebut."Perkembangan terakhir, perintah deportasi (deportation order) akan segera diterbitkan karena telah menjalani masa hukuman overstay," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, kepada detikcom, Rabu (26/7/2023).
11 WNI tersebut merasa kena tipu oleh perekrut tenaga kerja di Indonesia sekitar Maret lalu. Mereka dijanjikan bekerja sebagai pegawai call center dengan gaji tinggi, tapi ternyata malah dipekerjakan menjadi penipu daring atau online scammer.
Mereka sempat membuat video berisi permohonan kepada Presiden Jokowi di RI agar membebaskan mereka dari pekerjaan scamming online ini. Pada 7 Juni, polisi Kamboja bergerak ke lokasi kerja mereka di Mocbai Bavet untuk menjemput mereka. 11 WNI itu kemudian tinggal di kantor polisi.
14 Juni, mereka dibawa ke kantor imigrasi di Phnom Penh. Sampai sekarang, mereka masih berada di rumah detensi imigrasi tersebut. 11 WNI itu merasa waktu penahanan mereka terlalu lama sedangkan keluarga mereka di Indonesia butuh diberi nafkah.
"KBRI Phnom Penh juga telah menerbitkan SPLP untuk kelancaran kepulangan ke Indonesia," kata Judha Nugraha.
Hingga kini, 11 WNI tersebut masih berada di rumah detensi imigrasi di Phnom Penh, Kamboja. Mereka ditahan karena pelanggaran izin tinggal alias overstay. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, aparat Kamboja menyimpulkan 11 WNI tersebut bukanlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"KBRI Phnom Penh telah menangani kasus 11 WNI sejak awal. Mereka saat ini berada dalam detensi imigrasi Kamboja karena pelanggaran overstay. Setelah proses penyelidikan, mereka tidak terindikasi sebagai korban TPPO," kata Judha Nugraha.
14 Juni, mereka dibawa ke kantor imigrasi di Phnom Penh. Sampai sekarang, mereka masih berada di rumah detensi imigrasi tersebut. 11 WNI itu merasa waktu penahanan mereka terlalu lama sedangkan keluarga mereka di Indonesia butuh diberi nafkah.
"KBRI Phnom Penh juga telah menerbitkan SPLP untuk kelancaran kepulangan ke Indonesia," kata Judha Nugraha.
Hingga kini, 11 WNI tersebut masih berada di rumah detensi imigrasi di Phnom Penh, Kamboja. Mereka ditahan karena pelanggaran izin tinggal alias overstay. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, aparat Kamboja menyimpulkan 11 WNI tersebut bukanlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"KBRI Phnom Penh telah menangani kasus 11 WNI sejak awal. Mereka saat ini berada dalam detensi imigrasi Kamboja karena pelanggaran overstay. Setelah proses penyelidikan, mereka tidak terindikasi sebagai korban TPPO," kata Judha Nugraha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar