JAKARTA - Pemerintah melalui kemenperin mengumumkan sebanyak 191 ribu HP yang beredar di Indonesia punya IMEI ilegal, dan akan dinonaktifkan dalam waktu dekat. Kasus ini pun menyeret enam tersangka, yang mana salah satunya merupakan ASN di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun siapakah oknum bos mafia yang memasok hp tersebut masuk ke Indonesia.?
Dikuti dari detik.com, Febri Antoni Arif, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan, mengatakan ada yang menggunakan akun Kemenperin ketika mengusulkan IMEI ke Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Jadi diduga ada yang menyusupkan deretan nomor unik tersebut saat Kemenperin mengusulkannya.
"Kemenperin ini kan posisinya kalau ada barang industri, mau handphone gitu, dimasukkin ke CEIR itu lewat kami. Kami yang mengusulkan. Sepertinya ada yang mengakses akun kami. Kami kan punya akun untuk mengusulkan nomor HP itu, diduga lah gitu, dan kemudian memasukkan nomor-nomor IMEI ilegal itu," jelas Febri.
Febri mengungkapkan, biasanya ketika mengusulkan nomor IMEI, jumlahnya banyak. Kemungkinan ASN Kemenperin yang menjadi tersangka memanfaatkan hal tersebut.
Oleh sebab itu, dirinya mengatakan bahwa kasus ini masuknya undang-undang ITE, bukan mengarah kepada undang-undang pidana korupsi.
Ditanya soal apakah ada IMEI dari negara lain, ia mengaku belum mengetahuinya. Hal ini mengingat, modusnya sendiri adalah dengan menyusupkan melalui email.
Sementara ini, untuk menanggulangi kejadian itu, Febri mengatakan masih melakukannya secara manual. Mereka akan mengecek satu per satu IMEI yang diusulkan, agar tahu apakah ada yang menyusup atau tidak.
"Sekarang cek satu-satu IMEI yang kita usulkan itu. Sudah ada belum di dalam IMEI yang sekarang beredar, dan kemudian yang mengusulkan itu siapa. Bahkan emang agak sedikit jadul, kita lihat secara manual satu-satu. Ini ada IMEI yang menyusup atau tidak," pungkas Febri.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa ada sebanyak 191 ribu HP punya IMEI ilegal. Dari jumlah tersebut, 176 ribu di antara merupakan ponsel genggam besutan Apple.
Hal ini dijelaskan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7), yang menyebut aksi IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20 Oktober 2022.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00," ujarnya.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.
"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," kata Wahyu.
Sumber artikel detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar