BATAM - TB Manalu, salah satu mantan karyawan PT Atha Indo Perkasa mengaku tidak terima atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi padanya. Pasalnya, dia berkerja sudah 3 tahun, akan tetapi manajemen tidak memberikan uang pesangon sesuai aturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Tak hanya itu, TB Manalu juga mengatakan bahwa dirinya selama bekerja tidak didaftarkan ke program BPJS ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan BPJS Kesehatan di perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik tersebut.
Diketahui PT Atha Indo Perkasa beralamat di Komplek Prima Sejati Blok B No.6-7 Batam Center Batam tersebut.
TB Manalu sangat berharap adanya kompensasi yang diberikan manajemen perusahaan padanya sesuai dengan usaha dan kerjanya selama ini.
"Saya sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam", ujarnya.
Dijelaskannya lagi, atas laporannya ke Disnaker itu, TB Manalu dan perwakilan manajemen sudah pernah melakukan perundingan yakni Sabtu 22/7/2023 yang diwakili oleh Heny. Namun pertemuan mediasi itu tidak menemukan kesepakatan, sebab pihak perusahaan PT Atha Indo Perkasa hanya bersedia memberikan 1 bulan gaji pokok yakni Rp 4 juta.
Selanjutnya, pada hari Selasa 25/7/2023 terjadi lagi perundingan kedua yang dihadiri langsung oleh Direktur PT Atha Indo Perkasa yakni Wahyoko. Namun hasil perundingannya masih tetap sama dengan yang perundingan pertama yakni perusahaan tetap bersikukuh memberikan satu bulan upah gaji.
"Sebagai mantan karyawan di Perusahaan tersebut, saya hanya meminta hak saya sebagaimana diatur dalam Aturan dan UU Ketenagakerjaan," katanya lagi.
Lanjudnya lagi, dalam pasal 7 pada kontrak kerja disebutkan, perusahaan akan mendaftarkan Pekerjanya dalam Program BPJS TK dan Kesehatan. Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja.
Sementara itu, Kadisnaker Kota Batam melalui Tim Mediator Disnaker Batam, Abdul Ghani ketika dikonfirmasi awak media, mengaku telah menerima pengaduan pekerja tersebut.
Menurutnya, berdasarkan pengaduan pekerja, dia menilai perusahaan yang tidak mengikuti peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) No 35 tahun 2021 pasal 16, pasal 81 dan pasal 185 huruf b Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pihaknya menganjurkan terlebih dahulu melakukan perundingan secara Bipartit, namun jikalau nantinya tidak menemukan kesepakatan maka pihaknya akan kembali melakukan mediasi secara Tripartit di kantor Dinas Tenaga kerja kota Batam.
"Dalam PP No 35 Tahun 2021 pasal 16 menyebutkan, Besaran uang Kompensasi diberikan sesuai dengan PKWT nya, contohnya , Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT ) selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah. Bahkan apabila PKWT nya lebih dari 12 bulan, maka di hitung secara proporsional dengan perhitungan, Masa Kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan Upah". Jelasnya.
Ghani menambahkan, Upah yang dimaksud digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah, manajemen PT Atha Indo Perkasa Batam belum memberikan tanggapan dan respon, sekalipun konfirmasi yang dilayangkan tim awak media ke Whatshapnya telah dibaca.
Permasalahan seperti ini, kembali membuka perdebatan lebih lanjut tentang perlindungan hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Para pengamat tenaga kerja menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam hal kompensasi dan fasilitas yang diberikan kepada karyawan selama masa kerja.
Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi hak-hak pekerja, serta peran pemerintah dan badan pengawas untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar