BATAM - Terkait lahan seluas 17 ribu hektar yang akan diperuntukkan untuk pembangunan pabrik kaca PT Xinyi di kecamatan Galang tidak ditemukan usulan. Lalu mengapa kerap dipublikasi bahwa Pulau Rempang yang percis 17.000 hektar mau di HPL-kan? Hutan Taman Buru diajukan jadi HPL kan?
Itu yang sepertinya membuat Kementerian ATR/BPN ragu-ragu terbitkan sertifikat HPL BP Batam karena tahu bahwa hal tersebut akan menabrak aturan perundangan.
BP Batam Usulkan HPL di Pulau Rempang Tahun 2022 Cuma 611 Hektar Kok Bisa Jadi 17 Ribu Hektar dan menggusur 16 kampung tua?
Dalam surat yang didapatkan porosjakarta.com, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) ternyata baru mengajukan permohonan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanggal 20 Mei 2022.
Dalam surat yang diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan kota Batam, BP Batam memohon agar dilakukan pengukuran lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang terlampir dalam sketsa lokasi.
Didalam surat itu tidak terlihat mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Muhammad Rudi, Kepala BP Batam, menjelaskan bahwa hal-hal teknis terkait pelaksanaan di lapangan akan dikomunikasikan dengan Badan Pengusahaan Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan yang berada di Lantai 2 Gedung Bida Utama BP Batam-Batam Centre.
Di dalam usulan itu tidak terlihat upaya untuk memfasilitasi relokasi warga dari 16 kampung tua di kecamatan Galang demi mengoptimalkan penggunaan lahan di pulau Rempang.
Padahal BP Batam mengharapkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak dalam pelaksanaan relokasi ini.
Terkait ada temuan surat-surat pengajuan HPL ini porosjakarta.com belum dapat melakukan konfirmasi karena hari Minggu(diluar jam kerja BP Batam), namun hari Senin 28/8/2023 akan dilakukan konfirmasi sesuai surat yang didapat tersebut.
Sumber artikel porosjakarta.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar