BATAM - Management PT. Pipa Mas Putih merasa kaget atas pembongkaran bangunan tembok pagar mes karyawannya yang terkesan dipaksakan oleh BP Batam. Sementara itu pihak perusahaan masih melakukan gugatan di Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang.
Tohap Sirait selaku Manager PT Pipa Mas Putih mengaku sangat kecewa atas pembongkaran tembok pagar yang dilakukan oleh BP Batam. Ia menilai pembongkaran bangunan itu suatu bentuk pelanggaran hukum, karena tidak menghormati berjalannya proses persidangan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang.
Tohap mengakui juga, jika pihak perusahaan telah menerima surat peringatan maupun pengosongan lahan dari pihak BP Batam, akan tetapi proses persidangan di PTUN Tanjungpinang masih berjalan. Seharusnya BP Batam menghormati proses berjalannya persidangan sampai menunggu adanya keputusan tetap dari Ketua Majelis Hakim.
“Kami berharap kepada Kejagung dan KPK RI untuk turun ke Kota Batam agar melakukan penelusuran terkait pengelokasian lahan yang terkesan tidak menghormati jalannya proses hukum," ujar Tohap.
Sementara itu Kasatpol PP kota Batam Imam Tohari saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui adanya pembongkaran dimaksud. "Langsung aja cek ke lapangan, tanyakan dengan yang bongkar," sebutnya membalas pesan Whatshap konfirmasi tim media ini. (31/8/2023).
Hingga berita ini diunggah, pihak BP Batam dan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang belum dikonfirmasi.
Editor red.
Liputan tim/pres rilis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar